Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat pengelolaan alur pelayaran ambang Sungai Barito. Bagi hasil pengelolaan alur Barito yang dikelola konsorsium PT Ambang Barito Nusa Persada (Ambapers), menghasil PAD bagi Pemprov Kalsel sebesar Rp50 miliar pada 2021 lalu.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan peluang peningkatan PAD masih cukup besar, salah satunya melalui pengelolaan alur barito. Secara keseluruhan pendapatan asli daerah Kalsel pada 2021 telah melebihi target, dari Rp3,54 triliun menjadi Rp3,56 triliun.
Direktur Utama PT Ambang Barito Nusa Peesada (Ambapers), Zulfadli Gazali, Jumat (22/4), menyatakan pentingnya izin konsesi bagi badan usaha pelabuhan, untuk memaksimalkan pengelolaan alur barito. PT Ambapers dapat dijadikan Role Model bagi pengusahaan pengelolaan alur pelayaran bagi badan usaha pelabuhan lainnya. "Ambapers akan mengajukan izin konsesi pelabuhan guna mengoptimalkan pelayanan dan peningkatan PAD," tutur Zulfadli.
Terkait rencana izin konsesi pengelolaan alur Sungai Barito ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, pada tahun 2021 menerima penugasan reviu terhadap usulan PT Ambapers untuk konsesi pengelolaan alur Sungai Barito. "Konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito, akan memberikan pendapatan yang lebih besar ke Provinsi Kalsel di atas Rp50 milyar per tahun, yang diterima selama ini," ungkap Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap.
Alur Sungai Barito sejak tahun 2003 dikelola oleh PT Ambapers, anak Perusahaan Daerah PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, bersama PT Pelindo III, dengan kepemilikan 60% - 40%. Pengelolaan oleh PT Ambapers tersebut berdasarkan penugasan Menteri Perhubungan melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor AL.604/I/4 PHB-03 tanggal 28 Februari 2003 hal Persetujuan Otoritas Konsesi pada Alur Baru Sungai Barito.
Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, harus berdasarkan perjanjian konsesi.
PT Ambaper sejak 2018 telah mengajukan konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito kepada Kementerian Perhubungan. Melalui izin konsesi PAD yang diterima selama ini akan terkompensasi dengan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Nilainya lebih besar. Belum lagi multiplier effect pertumbuhan perekonomian dari penambahan investasi yang diwajibkan dalam konsesi, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan kinerja PT Ambapers sebagai perusahaan daerah," kata Rudy.
Berdasarkan hasil reviu BPKP menyatakan kewajaran masa konsesi yang dapat diberikan kepada PT Ambapers adalah 20 tahun dengan fee konsesi sebesar 8% dari pendapatan, yaitu berupa PNBP.
Sementara, pada komponen investasi, PT Ambapers harus menambah investasi sekitar Rp10 milyar untuk pengadaan kapal patroli, kendaraan, mesin dan peralatan, serta perlengkapan kantor.
Anggota DPR RI asal Kalsel, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, memang kewenangan Pemerintah Pusat. Rifqi berharap BPKP dapat mengambil peran untuk membantu PT Ambapers mengembangkan bisnis yang prospektif dan akuntabel. (OL-13)
Baca Juga: 19 Perempuan di Sumbar Raih Penghargaan di Hari Kartini
Ayep Zaki akan bekerja sama dengan seluruh kedinasan yang punya kemampuan menaikkan PAD.
Ayep Zaki juga ingin menjadikan Sukabumi sebagai Kota Wakaf, sejalan dengan program kerjanya bersama Wakil Wali Kota terpilih, Bobby Maulana.
Seluruh transaksi nantinya langsung masuk ke dalam kas daerah, langsung tercatat ke dalam sistem secara real time
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak tahun ini mencapai Rp44,5 triliun.
Dari target Rp3,3 triliun hanya terealisasi sebesar Rp2,5 triliun.
PANDEMI virus korona menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta merosot.
Banjir yang melanda sejumlah desa di Barito Selatan itu terjadi sejak 26 Mei 2022. Dari enam kecamatan, sebanyak 36 desa terendam banjir di empat kecamatan.
KAPAL kayu pengangkut barang KM Berkah Jaya 88 tenggelam di perairan muara Sungai Barito, Provinsi Kalimantan Selatan. Empat dari lima orang anak buah kapal (ABK) hilang.
Aktivitas kapal-kapal tongkang yang hilir mudik mengangkut batubara di Sungai Barito ditetapkan menjadi objek wisata dan salah satu dari 54 situs Geopark Meratus.
Basarnas mencari seorang ABK Kapal tunda yang terjatuh di perairan alur Sungai Barito, Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Seorang motoris perahu motor (klotok) di Sungai Barito, Kalimantan Selatan, tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal besi LCT Intan Pusaka Jaya 23.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved