Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat pengelolaan alur pelayaran ambang Sungai Barito. Bagi hasil pengelolaan alur Barito yang dikelola konsorsium PT Ambang Barito Nusa Persada (Ambapers), menghasil PAD bagi Pemprov Kalsel sebesar Rp50 miliar pada 2021 lalu.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan peluang peningkatan PAD masih cukup besar, salah satunya melalui pengelolaan alur barito. Secara keseluruhan pendapatan asli daerah Kalsel pada 2021 telah melebihi target, dari Rp3,54 triliun menjadi Rp3,56 triliun.
Direktur Utama PT Ambang Barito Nusa Peesada (Ambapers), Zulfadli Gazali, Jumat (22/4), menyatakan pentingnya izin konsesi bagi badan usaha pelabuhan, untuk memaksimalkan pengelolaan alur barito. PT Ambapers dapat dijadikan Role Model bagi pengusahaan pengelolaan alur pelayaran bagi badan usaha pelabuhan lainnya. "Ambapers akan mengajukan izin konsesi pelabuhan guna mengoptimalkan pelayanan dan peningkatan PAD," tutur Zulfadli.
Terkait rencana izin konsesi pengelolaan alur Sungai Barito ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, pada tahun 2021 menerima penugasan reviu terhadap usulan PT Ambapers untuk konsesi pengelolaan alur Sungai Barito. "Konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito, akan memberikan pendapatan yang lebih besar ke Provinsi Kalsel di atas Rp50 milyar per tahun, yang diterima selama ini," ungkap Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap.
Alur Sungai Barito sejak tahun 2003 dikelola oleh PT Ambapers, anak Perusahaan Daerah PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, bersama PT Pelindo III, dengan kepemilikan 60% - 40%. Pengelolaan oleh PT Ambapers tersebut berdasarkan penugasan Menteri Perhubungan melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor AL.604/I/4 PHB-03 tanggal 28 Februari 2003 hal Persetujuan Otoritas Konsesi pada Alur Baru Sungai Barito.
Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, harus berdasarkan perjanjian konsesi.
PT Ambaper sejak 2018 telah mengajukan konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito kepada Kementerian Perhubungan. Melalui izin konsesi PAD yang diterima selama ini akan terkompensasi dengan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Nilainya lebih besar. Belum lagi multiplier effect pertumbuhan perekonomian dari penambahan investasi yang diwajibkan dalam konsesi, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan kinerja PT Ambapers sebagai perusahaan daerah," kata Rudy.
Berdasarkan hasil reviu BPKP menyatakan kewajaran masa konsesi yang dapat diberikan kepada PT Ambapers adalah 20 tahun dengan fee konsesi sebesar 8% dari pendapatan, yaitu berupa PNBP.
Sementara, pada komponen investasi, PT Ambapers harus menambah investasi sekitar Rp10 milyar untuk pengadaan kapal patroli, kendaraan, mesin dan peralatan, serta perlengkapan kantor.
Anggota DPR RI asal Kalsel, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, memang kewenangan Pemerintah Pusat. Rifqi berharap BPKP dapat mengambil peran untuk membantu PT Ambapers mengembangkan bisnis yang prospektif dan akuntabel. (OL-13)
Baca Juga: 19 Perempuan di Sumbar Raih Penghargaan di Hari Kartini
Capaian ini sejalan dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Samosir dari tahun ke tahun.
Pemprov Bengkulu meneken MoU pemanfaatan potensi pertanahan untuk pengembangan daerah. Identifikasi awal lahan eks-hak diperkirakan 20 ribu hektare.
Setelah stagnan selama lima tahun, target tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4 miliar, turun dari target 2025 yang mencapai Rp4.637.073.350.
Adapun target PAD dari Bapenda pada 2024 berada di angka Rp2,6 triliun, sedangkan 2025 targetnya naik menjadi Rp3,3 triliun.
Tahun ini target retribusi ditetapkan sebesar Rp8.675.512.000. Per 24 Desember 2025, realisasinya sudah mencapai sebesar Rp8.685.774.000.
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
DALAM satu dekade 2014-2024 luas hutan alam di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan telah berkurang (deforestasi) hingga 29 ribu hektare lebih.
Sebuah kapal motor (klotok) yang mengangkut batubara karungan tenggelam di perairan Sungai Barito, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Satu dari enam penumpang belum ditemukan.
Kementerian Lingkungan Hidup RI mencatat tingkat sendimentasi di alur Sungai Barito yang membentang di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mencapai 400 metrik ton per hari.
Tiga santri Pondok Pesantren Al Falah Putera, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang hilang dalam insiden kapal tenggelam di perairan Sungai Barito ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Sebuah kapal motor (klotok) yang mengangkut rombongan santri tenggelam di perairan Sungai Barito, Kalimantan Selatan, Minggu (27/10). Tiga orang hilang akibat peristiwa tersebut.
Seorang motoris perahu motor (klotok) di Sungai Barito, Kalimantan Selatan, tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal besi LCT Intan Pusaka Jaya 23.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved