Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kalsel Tingkatkan PAD dari Pengelolaan Alur Sungai Barito

Denny Susanto
22/4/2022 09:50
Kalsel Tingkatkan PAD dari Pengelolaan Alur Sungai Barito
Jembatan Barito di Kabupaten Barito Kuala yang membelah Sungai Barito menjadi jalur utama angkutan batu bara.(MI/Denny Susanto)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat  pengelolaan alur pelayaran ambang Sungai Barito. Bagi hasil pengelolaan alur Barito yang dikelola konsorsium PT Ambang Barito Nusa Persada (Ambapers), menghasil PAD bagi Pemprov Kalsel sebesar Rp50 miliar pada 2021 lalu.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan peluang peningkatan PAD masih cukup besar, salah satunya melalui pengelolaan alur barito. Secara keseluruhan pendapatan asli daerah Kalsel pada 2021 telah melebihi target, dari Rp3,54 triliun menjadi Rp3,56 triliun.

Direktur Utama PT Ambang Barito Nusa Peesada (Ambapers), Zulfadli Gazali, Jumat (22/4), menyatakan pentingnya izin konsesi bagi badan usaha pelabuhan, untuk memaksimalkan pengelolaan alur barito. PT Ambapers dapat dijadikan Role Model bagi pengusahaan pengelolaan alur pelayaran bagi badan usaha pelabuhan lainnya. "Ambapers akan mengajukan izin konsesi pelabuhan guna mengoptimalkan pelayanan dan peningkatan PAD," tutur Zulfadli.

Terkait rencana izin konsesi pengelolaan alur Sungai Barito ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, pada tahun 2021 menerima penugasan reviu terhadap usulan PT Ambapers untuk konsesi pengelolaan alur Sungai Barito. "Konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito, akan memberikan pendapatan yang lebih besar ke Provinsi Kalsel di atas Rp50 milyar per tahun, yang diterima selama ini," ungkap Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap.

Alur Sungai Barito sejak tahun 2003 dikelola oleh PT Ambapers, anak Perusahaan Daerah PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, bersama PT Pelindo III, dengan kepemilikan 60% - 40%. Pengelolaan oleh PT Ambapers tersebut berdasarkan penugasan Menteri Perhubungan melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor AL.604/I/4 PHB-03 tanggal 28 Februari 2003 hal Persetujuan Otoritas Konsesi pada Alur Baru Sungai Barito.

Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, harus berdasarkan perjanjian konsesi.

PT Ambaper sejak 2018 telah mengajukan konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito kepada Kementerian Perhubungan. Melalui izin konsesi PAD yang diterima selama ini akan terkompensasi dengan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Nilainya lebih besar. Belum lagi multiplier effect pertumbuhan perekonomian dari penambahan investasi yang diwajibkan dalam konsesi, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan kinerja PT Ambapers sebagai perusahaan daerah," kata Rudy.

Berdasarkan hasil reviu BPKP menyatakan kewajaran masa konsesi yang dapat diberikan kepada PT Ambapers adalah 20 tahun dengan fee konsesi sebesar 8% dari pendapatan, yaitu berupa PNBP.

Sementara, pada komponen investasi, PT Ambapers harus menambah investasi sekitar Rp10 milyar untuk pengadaan kapal patroli, kendaraan, mesin dan peralatan, serta perlengkapan kantor.

Anggota DPR RI asal Kalsel, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pengelolaan kepelabuhanan, termasuk alur sungai, memang kewenangan Pemerintah Pusat. Rifqi berharap BPKP dapat mengambil peran untuk membantu PT Ambapers mengembangkan bisnis yang prospektif dan akuntabel. (OL-13)

Baca Juga: 19 Perempuan di Sumbar Raih Penghargaan di Hari Kartini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya