Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Cianjur Targetkan Angka Prevalensi Stunting 20,23% pada 2024

Benny Bastiandy
21/4/2022 22:06
Cianjur Targetkan Angka Prevalensi Stunting 20,23% pada 2024
Ilustrasi(DOK MI)

ANGKA kasus stunting di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat ini masih cukup tinggi, di kisaran 33,7%. Berbagai upaya dilakukan secara lintas sektoral dengan target bisa menurunkan prevalensi angka stunting sebesar 20,23% pada 2024.

Kepala Bidang Dinas Pengendalian Penduduk KB Permberayaan Peremuan dan Anak Kabupaten Cianjur, Atik Sartika, mengatakan kurun 4 tahun terakhir harus bisa menurunkan angka kasus stunting. Targetnya harus dicapai setiap kabupaten/kota secara beriringan dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.

"Setiap tahun angka prevalensi kasus stunting memang ditargetkan terus turun," terang Atik, Kamis (21/4).

Pada 2022, angka prevalesnsinya diharapkan bisa turun sesuai target Pemprov Jabar di kisaran 29,59%, pada 2023 angka prevalensinya ditarget sebesar 24,97%, dan pada 2024 sebesar 20,23%. Sementara target angka prevalensi kasus stunting yang ditarget Pemprov Jabar pada 2024 sebesar 13,96%.

"Target yang ingin dicapai Pemprov Jabar sebesar 13,96% bisa menjadi terwujud kalau target di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat juga bisa tercapai. Sedangkan target prevalensi kasus stunting tingkat nasional berada di kisaran 14%," beber Atik.

Keberadaan tim pendamping keluarga (TPK) diharapkan bisa menjadi salah satu upaya percepatan penurunan angka kasus stunting. Di Kabupaten Cianjur rekrutmen TPK sudah dilakukan pada 2021.

Saat ini sudah terbentuk sebanyak 1.908 TPK tersebar di semua wilayah di Kabupaten Cianjur. Satu TPK terdiri dari tiga orang yakni bidan/ahli gizi, kader PKK, serta kader KB. "Kalau dijumlahkan, kami merekrut sebanyak 5.724 orang untuk kebutuhan TPK," sebutnya.

Bukan perkara mudah mewujudkan target penurunan angka prevalensi kasus stunting. Butuh kerja sama semua elemen, sebab penanganan kasus stunting bersifat multisektor, termasuk di dalamnya TPK. "Satu TPK harus mendampingi 150 kepala keluarga untuk mempercepat penurunan kasua stunting sesuai Perpres Nomor 72/2021," kata Atik.

Sesuai tupoksi, kata Atik, TPK ini di antaranya akan mendampingi calon pengantin, ibu hamil, ibu pascamelahirkan, melaksanakan survailance, dan sebagainya. Karena itu, peran perangkat daerah teknis lain sangat dibutuhkan agar upaya percepatan penurunan stunting segera tercapai sesuai target.

"Dalam penanganan stunting ada keterlibatan Dinas Kesehatan, Diskominfo, DPPKBP3A, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan. Sejauh ini semua OPD sangat kompak," pungkas Atik. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik