Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Suami di Tasikmalaya Tega Jual Istrinya melalui Twitter

Kristiadi
20/4/2022 17:26
Suami di Tasikmalaya Tega Jual Istrinya melalui Twitter
Ilustrasi.(DOK MI.)


SEORANG suami di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat menjual istri sahnya kepada lelaki melalui media sosial dengan berbagai modus. Perbuatan tersebut dilakukan setelah istrinya ketahuan selingkuh dengan lelaki lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Dian Pornomo mengatakan, pihaknya mengamankan seorang lelaki berinisial D, 37, dan perempuan J, 39, di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut ternyata mereka pasangan suami istri tetapi anggota masih melakukannya pemeriksaan karena melanggar pidana.

"Kami menangkap pasangan suami istri karena diduga melanggar pidana kesusilaan yakni melakukan transaksi prostitusi online dengan menawarkan istrinya melalui media sosial. Para anggota juga mengamankan barang bukti mulai dari sepeda motor, uang tunai, alat kontrasepsi bukti percakapan di media sosial saat D menjual istrinya," katanya, Rabu (20/4/2022).

Ia mengatakan, penjualan istri yang dilakukan oleh suaminya tersebut terbongkar setelah berada di dalam hotel di Singaparna. Suaminya ingin mendapat keuntungan dengan menawarkan jasa persetubuhan yang dilakukannya melalui threesome atau swinger. Perbuatan tersebut dilakukan melalui Twitter maupun Whatsapp dengan tarif sebesar Rp300 ribu sekali main.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kupang Naik Jadi 65.000 per Dua Liter

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan anggota Reskrim terhadap J, perbuatan tersebut sudah dalam kurun waktu empat bulan dan suaminya menawarkan kepada para lelaki lain melalui medsos. Perbuatan tersebut dilakukan setelah suaminya D mengetahui aksi perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya," ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun penjara. Keduanya sekarang sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya