Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDAKWA Wang Xiu Juan alias Susi, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM) meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ini disampaikan kuasa hukumnya, Udin Zaenudin saat membacakan eksepsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya, kemarin.
"Kami kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa jelas dan nyata surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b sehingga mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum," ujar Udin.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga menyatakan surat dakwaan jaksa kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap. Udin meminta surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda jawaban dari jaksa atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan perkara ini bermula pada 6 Mei 2019 lalu, dimana PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi Mahyudin sebagai direktur PT TGM.
Atas pemberhentian Mahyudin, kata jaksa Susi dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM.
Lalu, kata JPU atas permintaan terdakwa kepada saksi Mahyudin tersebut, dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019, bertempat di kantor PT KMI milik terdakwa Susi, Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM, arena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. Juga meminta bantuan saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT KMI sebagai tenaga teknik kehutanan, untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Mahyudin, kata jaksa membuat surat-surat tersebut dengan menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.
Dimana, kata JPU Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM selanjutnya surat-surat tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengurus terbitnya surat angkut asal barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.
Kemudian, lanjut jaksa Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT TGM.
Kemudian, berdasarkan dakwaan jaksa, pada tanggal 22 Juni 2019 saksi M. Fauzi Noor mengetahui adanya dua tongkang yang mengangkut batubara milik PT TGM yang melintas di perairan Kapuas.
Selanjutnya, kata jaksa saksi M. Fauzi Noor memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku direktur.
Lalu pada tanggal 24 Juni 2019, saksi mengecek dokumen 3 kapal LCT yang mengangkut batubara milik PT TGM di perairan sungai Kapuas dan diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang juga ditandatangani oleh Mahyudin.
Kapal yang digunakan untuk mengangkut batubara milik PT TGM, menurut jaksa adalah dua tongkang yakni TB Vinstar dan TB Sumber Utama 1. Sedangkan tiga kapal LCT adalah Kutama 1, Kutama 2, Kutama 3 dengan nama nahkoda Aidil Rahman, Darman, Hastaryanto, Suaeb, dan Sakti Darmawan. Berdasarkan surat angkut asal barang dua kapal tongkang dan 3 kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara sehingga, menurut JPU TGM dirugikan oleh perbuatan para terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Pemalsuan Surat Terkait PT TGM-PT KMI ...
SEPERTI namanya, bulan penuh berkah, bulan suci Ramadan juga memberikan berkah bagi pedagang kue musiman yang menjajakan dagangan di Pasar Wadai (kue) Ramadan di Palangka Raya.
Berlianto juga menegaskan bahwa tim sukses dari masing-masing pasangan calon seharusnya menjadi pihak kota yang mencabut APK yang tidak sesuai.
Densus 88 Satwil Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 25 terduga teroris di dua tempat berbeda
Pemberian madu murni guna membantu proses penyembuhan pasien covid-19.
MELUAPNYA Sungai Kahayan menyebabkan banjir yang merendam Kota Palangkaraya sejak Jumat (10/9) lalu dan berangsur surut pada Selasa (14/9) seiring dengan berkurangnya intensitas hujan.
RELAWAN Srikandi Ganjar Kalteng gelar acara 'Demo Masak: Cita Rasa untuk Indonesia' di Angkringan Tentang Rasa, Jekan Raya, Palangka Raya, gaet kalangan perempuan milenial
PENGUNJUNG Pantai Ujung Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) diimbau waspada saat berenang di karena adanya potensi sengatan ubur-ubur
Tanpa pendukung, Kalteng Putra akan membuktikan kemampuannya mengalahkan Persija
Menurut Olivera, penyebab kekalahan bukan dari gangguan pendukung lawan namun murni performa skuatnya.
Pertandingan itu sendiri dimenangi Kalteng Putra dengan skor 2-0.
Mereka tidak terbukti melakukan pengaturan skor pada laga pertandingan Kalteng Putra vs Persela Lamongan yang digelar di Stadion Tuah Pahoe Palangkaraya, Minggu (27/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved