Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ganjar Pastikan THR Pekerja Di Jateng Cair H-7 : Tidak Boleh Dicicil

Haryanto
18/4/2022 22:29
Ganjar Pastikan THR Pekerja Di Jateng Cair H-7 : Tidak Boleh Dicicil
Gubernur Ganjar Pranowo, meminta pemberian THR bagi pekerja di Jateng dicairkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.(MI/Haryanto)

GUBERNUR  Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meminta pemberian insentif tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka UKM Virtual Expo 2022 di halaman Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Kita sudah bicara dengan kementerian bahwa memang itu tidak boleh dicicil. Kita laksanakanlah untuk di daerah," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (18/4).

Ganjar melanjutkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak pengusaha dan dinas terkait agar pemberian THR dibayarkan tunai, tidak boleh dicicil.

Hal ini, kata Ganjar, agar masyarakat tidak kesulitan ekonomi saat membeli persediaan menjelang lebaran.

"Dan Disnaker kita, Disperindag kita, dengan Apindo, dengan Kadin, agar tidak mencicil THR yang diberikan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan
kesejahteraannya dan pasti akan dibelanjakan dan itu akan menyuntik ekonomi," tutur Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar menyampaikan Pemprov Jateng dan Bank Indonesia (BI) telah memprediksi putaran perekonomian di Jawa Tengah akan meningkat.

Maka dari itu, Ganjar mendorong penggerak roda perekonomian di Jawa Tengah agar mampu mengoptimalkan seluruh potensi-potensi yang ada. Salah satunya usaha kecil menengah (UKM).

"Jadi hasil hitungan kita dengan BI kemarin di lebaran besok itu akan meningkat tinggi, maka kita akan jemput bola kita siapkan UKM-nya agar
mereka menyiapkan diri untuk produknya bisa terjual," tandas Ganjar. (OL-13)

Baca Juga: MUI Nilai Kualitas Program TV Selama Ramadan Meningkat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya