Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, tahun ini mengusulkan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak lebih kurang 2 ribu unit ke Pemprov Jabar. Jumlah yang diusulkan cenderung cukup banyak mengingat di Kabupaten Cianjur sendiri keberadaan rutilahu juga relatif masih banyak.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana, mengatakan dibanding tahun 2021, usulan perbaikan rutilahu tahun ini memang cukup banyak. Tahun lalu, Pemprov Jabar memberikan bantuan rutilahu sebanyak 400 unit.
"Tahun ini kita berharap kuota bantuannya cukup banyak. Makanya kita usulkan ke Pemprov Jabar sebanyak 2 ribuan unit. Mudah-mudahan bisa terealisasi sesuai usulan," kata Cepi, Senin (11/4).
Cepi tak memungkiri, rutilahu yang mesti diperbaiki di Kabupaten Cianjur masih cukup banyak. Pendataan rutilahu dilakukan langsung dengan mendatangi setiap desa dibantu pemerintah desa dan kecamatan.
"Seperti di Desa Kertajadi di Kecamatan Cidaun. Ada yang minta rutilahu diperbaiki. Kita minta agar segera dibuat usulannya dari desa dan kecamatan," terangnya.
Selain dari Pemprov Jabar, kata Cepi, pembiayaan perbaikan rutilahu juga dialokasikan dari APBD Kabupaten Cianjur. Hanya jumlahnya relatif cukup sedikit karena keterbatasan anggaran.
"Termasuk dari BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya). Kalau tidak salah Bidang PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) sudah ada komunikasi dengan pemerintah pusat. Tentu kami berharap berbagai sumber dana (untuk perbaikan rutilahu) bisa masuk ke Kabupaten Cianjur)," tuturnya.
Untuk BSPS, kata Cepi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman secara teknis tidak terlibat langsung. Pun dengan bantuan perbaikan rutilahu dari Pemprov Jabar. "Untuk pencairan anggarannya pun langsung ke LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) di setiap desa. Tidak melalui Pemkab Cianjur," jelasnya.
Di lapangan, pelaksanaan perbaikan rutilahu dibantu tenaga fasilitator lapangan. Mereka direkrut Pemprov Jabar melalui serangkai testing atau seleksi.
"Nanti yang menentukan hasil seleksi tenaga fasilitator lapangan juga dari provinsi. Jadi semua kewenangannya ada di provinsi," imbuhnya.
Bantuan perbaikan rutilahu dari Pemprov Jabar sebesar Rp17,5 juta per penerima bantuan. Bantuan tidak diberikan secara langsung dalam bentuk tunai. "Dari Rp17,5 juta itu, alokasinya untuk bahan material bangunan sebesar Rp16,5 juta, kemudian Rp300 ribu untuk operasional di tingkat desa, sisanya Rp700 ribu untuk upah kerja. Karena ini sifatnya stimulan, maka kami berharap ada swadaya masyarakat. Kalau melihat besaran bantuan, rasanya tidak akan mencukupi," pungkasnya. (OL-15)
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Pencetakan SPPT merupakan kegiatan rutin tahunan yang nanti akan didistribusikan kepada para wajib pajak.
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
HARGA sejumlah komoditas pangan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merangkak naik mendekati Ramadan 1447 Hijriah.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved