Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Korban Investasi Bodong di Kalteng Capai 334 Orang, Total Kerugian Rp36 Miliar

Surya Sriyanti
07/4/2022 20:50
Korban Investasi Bodong di Kalteng Capai 334 Orang, Total Kerugian Rp36 Miliar
Dua tersangka pelaku investasi bodong ditampilkan saat Polda Kalimantan Tengah memaparkan kasusnya(MI/SURYA SRIYANTI)

 

PRAKTIK investasi bodong bisa dibedah Polda Kalimantan Tengah. Dari perhitungan polisi, saat ini jumlah korban investasi bodong di
Kalimantan mencapai 334 orang dengan total kerugian Rp36 miliar. Pelakunya berinisial VS dan BC.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Komisaris Besar Bonny Djianto, Kamis (7/4).

Dijelaskan Bonny,  hingga saat ini korban yang telah melapor ke Polda
Kalteng sebanyak 95 orang dengan kerugian sebesar Rp11 miliar. Namun  
seiring berjalannya penyelidikan, bermunculan korban lainnya sebanyak
239 orang dengan kerugian Rp25 miliar.

"Jadi untuk sementara kalau ditotal  kerugian ini saat ini mencapai Rp36 miliar," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami-istri tersebut juga melakukan aksinya hampir di seluruh Indonesia.

Dari data yang diperolehnya, hingga saat ini korbannya telah mencapai
2.000-an orang. Untuk itu pihaknya saat ini terus melakukan penelusuran
terhadap aset yang dimiliki kedua terduga pelaku.

"Kita akan terus selidiki, semoga bisa kita jerat mereka dengan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya,kata dia, modus yang dilakukan kedua terduga
pelaku itu yakni terlebih dahulu memulai bermain investasi secara
mandiri pada 2018.

Kemudian mereka mendirikan PT Toward Research Business pada 2019
dan menawarkan sebanyak tiga platform investasi kepada korbannya.

Ketiga platform tersebut yakni Treat Doge Profit (TDP), yang menawarkan
keuntungan sebanyak 20% per bulan kepada korbannya.

Kemudian untuk Platform Quantum, korban diharuskan membeli koin RVD
minimal 100 koin yang kemudian koin tersebut tersambung dengan akun
korban di platform tersebut. Nantinya korban bisa mendapatkan modal
dan profit sebesar 1,1% setiap hari selama 180 hari.

Sementara untuk platform Cryptovibe, korban juga diharuskan membeli
minimal sebanyak 100 token Cvibe, yang bisa diperjualbelikan di
Exchanger Indonesian Crypto Exchange (ICE) dan di Exchanger Binance
melalui pancake system.

"Jadi mereka ini modusnya skema piramida, untuk menipu para korbannya,"
tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 105 dan Pasal
106, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan dan tindak
pidana penipuan Pasal 378 KUHP. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya