Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Buleleng Miliki Bale Adhyaksa Restorative Justice Pertama Di Bali

Ruta Suryana
06/4/2022 21:15
Buleleng Miliki Bale Adhyaksa Restorative Justice Pertama Di Bali
Kejaksaan(DOK MI)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Bale Adhyaksa Restorative Justice di Kabupaten Buleleng, Bali, tepatnya di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Rabu (6/4). Peresmiannya dilakukan Kepala Kejati Bali Ade T. Sutiawarman di Gedung Serba Guna Desa Lokapaksa  yang disaksikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati Nyoman Sutjidra.

Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman mengatakan tujuan dibentuknya  Bale Adhyaksa Restorative Justice ini, untuk melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

"Pembentukan Bale Adhyaksa Keadilan Restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan," ujarnya.

Bale Adhyaksa Restoratif ini, lanjutnya, dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Bale Adhyaksa Keadilan Restoratif tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan," ujarnya.

Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sangat mengapresiasi dengan adanya lembaga ini. Dirinya juga berterimakasih atas dipilihnya Buleleng menjadi kabupaten pertama di Bali yang menjadi tempat pelaksanaan Bale Adhyaksa Restorative Justice.

Dengan diresmikannya pendekatan ini oleh Jaksa Agung melalui Peraturan Jaksa Agung, pendekatan restorative justice ini menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi. "Tentunya pendekatan ini nantinya tidak mengurangi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum," ucapnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya