Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polresta Manado Tangkap Terduga Komplotan Pemalsuan Dokumen

Voucke Lontaan
01/4/2022 14:15
Polresta Manado Tangkap Terduga Komplotan Pemalsuan Dokumen
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)


TIM Operasional Polresta Manado, Sulawesi Utara, berhasil mengungkap pemalsuan sejumlah dokumen penting. Terduga 4 warga Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara yang bekerja dalam satu komplotan telah ditangkap polisi.

"Keempat warga itu masing-masing 2 pria, berinisial MK, 45) dan SM, 29, serta 2 perempuan berinisial NR, 48, dan AP, 51. Mereka ditangkap disebuah tempat usaha pengetikan berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Jumat (1/4), di Manado.

Menurut Jules, keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka didapati sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen.

Satu pelaku diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi penerima order dan 2 lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu.

Dari hasil interogasi, jelas Jules, terungkap para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, surat keterangan domisili, faktur pajak, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan usaha, surat tanda tamat belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP.

"Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya, 4 lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, 2 lembar SIM BII Umum, 2 lembar KTP, 5 unit monitor komputer, 4 unit CPU, 2 unit printer, 3 unit scanner dan 1 set CCTV," ujarnya.

Modusnya, kata Jules, para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya. Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Kantor Polresta Manado.

"Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Jules. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya