Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM Operasional Polresta Manado, Sulawesi Utara, berhasil mengungkap pemalsuan sejumlah dokumen penting. Terduga 4 warga Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara yang bekerja dalam satu komplotan telah ditangkap polisi.
"Keempat warga itu masing-masing 2 pria, berinisial MK, 45) dan SM, 29, serta 2 perempuan berinisial NR, 48, dan AP, 51. Mereka ditangkap disebuah tempat usaha pengetikan berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Jumat (1/4), di Manado.
Menurut Jules, keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka didapati sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen.
Satu pelaku diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi penerima order dan 2 lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu.
Dari hasil interogasi, jelas Jules, terungkap para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, surat keterangan domisili, faktur pajak, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan usaha, surat tanda tamat belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP.
"Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya, 4 lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, 2 lembar SIM BII Umum, 2 lembar KTP, 5 unit monitor komputer, 4 unit CPU, 2 unit printer, 3 unit scanner dan 1 set CCTV," ujarnya.
Modusnya, kata Jules, para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya. Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Kantor Polresta Manado.
"Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Jules. (N-2)
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved