Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Banjarmasin Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Denny Susanto
29/3/2022 12:24
Pemkot Banjarmasin Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK
Ilustrasi: gugatan ke pengadilan(dok.mi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menggugat UU No: 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, terkait pasal yang menyebutkan ibukota provinsi berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalsel dinilai sarat sejarah dan sudah berumur 495 tahun.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan rencana gugatan (judicial riview) UU 18/2022 ke Mahkamah Konstitusi ini mendapat dukungan semua elemen dan masyarakat. Minimnya partisipasi publik dan tidak dilibatkannya Pemko Banjarmasin menjadi salah satu dasar penolakan UU 18/2022 dan gugatan ke MK.

"Ada tahapan formil yang tidak dipenuhi. Langkah Pemko mengajukan judicial review juga mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat serta DPRD Kota Banjarmasin," ungkap Ibnu Sina, Selasa (29/3). Dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi diharapkan kedudukan Ibukota Provinsi Kalsel dapat dikembalikan ke Kota Banjarmasin.

Sebelumnya 8 fraksi DPRD Kota Banjarmasin menyatakan dukungan kepada Pemkot Banjarmasin untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penolakan pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Pantauan mediaindonesia.com, terjadi pro kontra terkait pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ini. Selama ini Kota Banjarmasin yang berjuluk Kota Seribu Sungai dan sudah berumur 495 tahun ini merupakan ibukota Provinsi Kalsel. Sedangkan Kota Banjarbaru merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Banjar di era 1999.

Wacana Kota Banjarbaru menjadi ibukota provinsi inipun sebenarnya sudah cukup lama dan seiring adanya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru sekitar tahun 2015 silam. Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin beberapa waktu lalu, mengatakan penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah terlebih adanya pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

UU nomor 18 tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan disahkan bersama 6 UU provinsi lain di Indonesia meliputi UU Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. (OL-13)

Baca Juga: Dari Kilometer 0 Sabang, RIM Gelorakan Erick Thohir for President 2024



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya