Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menggugat UU No: 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, terkait pasal yang menyebutkan ibukota provinsi berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalsel dinilai sarat sejarah dan sudah berumur 495 tahun.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan rencana gugatan (judicial riview) UU 18/2022 ke Mahkamah Konstitusi ini mendapat dukungan semua elemen dan masyarakat. Minimnya partisipasi publik dan tidak dilibatkannya Pemko Banjarmasin menjadi salah satu dasar penolakan UU 18/2022 dan gugatan ke MK.
"Ada tahapan formil yang tidak dipenuhi. Langkah Pemko mengajukan judicial review juga mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat serta DPRD Kota Banjarmasin," ungkap Ibnu Sina, Selasa (29/3). Dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi diharapkan kedudukan Ibukota Provinsi Kalsel dapat dikembalikan ke Kota Banjarmasin.
Sebelumnya 8 fraksi DPRD Kota Banjarmasin menyatakan dukungan kepada Pemkot Banjarmasin untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penolakan pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Pantauan mediaindonesia.com, terjadi pro kontra terkait pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ini. Selama ini Kota Banjarmasin yang berjuluk Kota Seribu Sungai dan sudah berumur 495 tahun ini merupakan ibukota Provinsi Kalsel. Sedangkan Kota Banjarbaru merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Banjar di era 1999.
Wacana Kota Banjarbaru menjadi ibukota provinsi inipun sebenarnya sudah cukup lama dan seiring adanya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru sekitar tahun 2015 silam. Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin beberapa waktu lalu, mengatakan penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah terlebih adanya pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
UU nomor 18 tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan disahkan bersama 6 UU provinsi lain di Indonesia meliputi UU Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. (OL-13)
Baca Juga: Dari Kilometer 0 Sabang, RIM Gelorakan Erick Thohir for President 2024
Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan membentuk dan merekrut 50 orang relawan Komando Cadangan (Komcad) guna memperbesar dan memperkuat kemampuan TNI.
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved