Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kejati Bali Ambilalih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

Arnoldhus Dhae
25/3/2022 18:05
Kejati Bali Ambilalih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Badung. Penyidikan ini merupakan penyidikan lanjutan yang sebelumnya dilakukan Kejari Badung.

Hasil pemaparan penyidik Kejari Badung pada akhir Februari 2022, ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung namun di beberapa kabupaten di Bali. "Barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (25/3).

Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan. Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada 15 Maret 2022, penyidik Kejari Badung kemudian menyerahkan penyidikan perkara ini ke Kejati Bali.

"Kepala Kejati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung," terang Harlianto.

Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Pada saat diserahkan, penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan dan hanya menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejati Bali.

Dijelaskan Harlianto, 19 saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Pengurus LPD Adat Sangeh dan nasabah serta satu orang ahli. Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sebesar Rp130 miliar.

Dua pekan sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, kata Harlianto, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka. "Penyidik nantinya ajuga akan melakukan penyitaan-penyitaan," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya