Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejati Sumut Buka Hotline Pengaduan Kasus Mafia Tanah

Yoseph Pencawan
23/3/2022 19:33
Kejati Sumut Buka Hotline Pengaduan Kasus Mafia Tanah
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengeluarkan terobosan baru dalam upaya memberantas mafia tanah di wilayah hukumnya. Setelah pada Februari 2022 lalu membentuk tim penanganan khusus, kini Kejati Sumut membuka hotline mafia tanah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati Sumut) Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengungkapkan pihaknya telah membuka hotline atau saluran telepon khusus untuk pengaduan mafia tanah "Kejati Sumut telah membuka Hotline Aduan Mafia Tanah di nomor 0812-7790-0910," ujarnya, Rabu (23/3).

Dia menjelaskan, hotline ini dibuka untuk melayani pengaduan atau laporan dari masyarakat yang mengetahui atau merasa menjadi korban mafia tanah. Hotline ini menggunakan layanan percakapan tertulis Whatsapp dan dibuka untuk umum selama 24 jam. Meski masyarakat umum bisa mamanfaatkan layanan ini, tetapi pelapor harus menyiapkan bukti atau data atas pengaduan yang disampaikan.

Yos memastikan Kejati Sumut akan memeroses setiap pengaduan yang masuk jika didukung bukti dan data yang memadai. Namun bila laporan yang disampaikan tidak memiliki bukti maka akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan.

Lebih jauh Yos mengatakan Kejati Sumut juga siap membantu pemerintah daerah, BUMD, atau BUMN yang ada di Sumut. Mereka juga dapat melapor atau meminta pendapat hukum terkait permasalahan aset tanah negara.

Bantuan itu akan diberikan bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Bantuan ini akan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.

Dalam upaya penyelamatan aset negara, Kejati Sumut selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebelumnya juga sudah membentuk Adhyaksa Estate di perkebunan dan Adhyaksa Corner di Kantor Gubernur. Layanan ini bertujuan mendekatkan JPN untuk memberi pelayanan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara.

"Itu semua menjadi bentuk atensi yang besar dari Kejati Sumut terhadap permasalahan mafia tanah di wilayah hukumnya. Kejati Sumut akan selalu memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah," jelasnya.

Bahkan sudah ada perkara mafia tanah yang ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Yaitu kasus Suaka Margasatwa Langkat yang saat ini sedang menunggu hasil perhitungan dari tim ahli.

Atensi Kejati Sumut terhadap kasus-kasus mafia tanah sesuai dengan instruksi Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Pada Desember 2021, seluruh jajaran kejaksaan mulai menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, termasuk Kejati Sumut. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya