Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTORAT Reserse Krimimal Umum Polda Lampung meringkus dua tersangka kasus perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
Adapun kedua tersangka berinisial SPA, 48 merupakan ASN diwilayah Lampung Tengah dan LW, 31. Keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 9 orang warga Lampung.
Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung bersama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pada 2 Februari 2022. Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyelamatkan sembilan korban yang direkrut dan ditampung di mess PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.
"Kita tetapkan dua orang tersangka," kata Reynold Elisa P. Hutagalung saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (9/3) sore.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paspor milik korban, lima tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, satu bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan dua bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta satu lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.
Reynold menjelaskan kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kesembilan warga Lampung tersebut akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860. (OL-8)
MENYEDIAKAN layanan pembayaran lintas negara memiliki sejumlah kendala yaitu lambat, mahal, dan sangat rumit. Pasalnya, aliran uang dari satu negara ke negara lain melewati banyak bank.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait dugaan tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang ditemukan di peti es dalam kondisi masih hidup.
Ikatan Pengusaha Kenshuusei Indonesia (Ikapeksi) yang beranggotakan alumni pemagangan di Jepang mengungkapkan pemerintah Jepang membuka 150 ribu lowongan kerja bagi WNI.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI merasa keberatan dengan salah satu pasal di RUU Perlindungan PMI.
Prabowo Subianto menegaskan akan menyelesaian masalah bilateral antara Indonesia dan Malaysia termasuk persoalan tenaga kerja Indonesia (WNI).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved