Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Lampung Tetapkan Dua ASN Tersangka TPPO

Cri Qanon Ria Dewi
09/3/2022 22:31
Polda Lampung Tetapkan Dua ASN Tersangka TPPO
Konfrensi pers kasus perdagangan orang oleh Polda Lampung(Dok Humas Polda Lampung)

DIREKTORAT Reserse Krimimal Umum Polda Lampung meringkus dua tersangka kasus perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.

Adapun kedua tersangka berinisial SPA, 48 merupakan ASN diwilayah Lampung Tengah dan LW, 31. Keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 9 orang warga Lampung.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung bersama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pada 2 Februari 2022. Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyelamatkan sembilan korban yang direkrut dan ditampung di mess PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.

"Kita tetapkan dua orang tersangka," kata Reynold Elisa P. Hutagalung saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (9/3) sore.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paspor milik korban, lima tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, satu bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan dua bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta satu lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.

Reynold menjelaskan kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kesembilan warga Lampung tersebut akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya