Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polda Sumut

Yoseph Pencawan
09/3/2022 18:47
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Vaksin Kosong ke Polda Sumut
Ilustrasi(DOK MI)

BERKAS perkara vaksin kosong di Kota Medan, Sumut ternyata masih harus dilengkapi Polda Sumut sebelum kejaksaan menyeret pelaku ke meja hijau.

"Tim Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara ke Polda Sumut," ujarKasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Yos A Tarigan, Rabu (9/3).

Dia menjelaskan, pengembalian berkas tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Dan dari hasil penelitian tersebut mereka menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil.

Karena itu dilakukan pengembalian berkas perkara tahap pertama (P19) disertai petunjuk-petunjuk syarat  materiil dan formiil yang perlu dilengkapi penyidik Polda Sumut. "Pengembalian berkas dilakukan pada Senin 7 Maret 2022," imbuh Yos.

Rabu (23/2) Polda Sumut menyatakan telah menyerahkan berkas perkara vaksin kosong ke pihak kejaksaan. Bagi Polda Sumut ketika itu berkas perkara sudah lengkap. Dalam penyidikan, petugas mendapat indikasi kuat bahwa korban penyuntikan adalah dua orang murid SD Wahidin Sudirohusodo, Medan.

Indikasi itu utamanya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan darah kedua murid tersebut. Pemeriksaan itu tidak menemukan adanya kandungan vaksin Covid-19. "Sampel darahnya non reaktif," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Dalam pengusutan kasus ini polisi telah meminta keterangan dari 20 orang, mulai dari korban, tersangka, saksi hingga ahli. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kasus ini bermula dari viralnya video seorang tenaga kesehatan (nakes) diduga menyuntikkan vaksin kosong (menusukkan jarum tetapi tidak ada cairan vaksin yang disuntikkan) kepada seorang anak SD. Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin Medan Labuhan, Senin (17/1).

Dari pendalaman polisi, video tersebut direkam orangtua korban, K, saat anaknya O, 11, sedang menjalani vaksinasi. Adapun nakes yang diduga melakukannya adalah dr. TG yang kemudian ditepkan sebagai tersangka. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya