Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara vaksin kosong di Kota Medan, Sumut ternyata masih harus dilengkapi Polda Sumut sebelum kejaksaan menyeret pelaku ke meja hijau.
"Tim Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara ke Polda Sumut," ujarKasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Yos A Tarigan, Rabu (9/3).
Dia menjelaskan, pengembalian berkas tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Dan dari hasil penelitian tersebut mereka menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil.
Karena itu dilakukan pengembalian berkas perkara tahap pertama (P19) disertai petunjuk-petunjuk syarat materiil dan formiil yang perlu dilengkapi penyidik Polda Sumut. "Pengembalian berkas dilakukan pada Senin 7 Maret 2022," imbuh Yos.
Rabu (23/2) Polda Sumut menyatakan telah menyerahkan berkas perkara vaksin kosong ke pihak kejaksaan. Bagi Polda Sumut ketika itu berkas perkara sudah lengkap. Dalam penyidikan, petugas mendapat indikasi kuat bahwa korban penyuntikan adalah dua orang murid SD Wahidin Sudirohusodo, Medan.
Indikasi itu utamanya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan darah kedua murid tersebut. Pemeriksaan itu tidak menemukan adanya kandungan vaksin Covid-19. "Sampel darahnya non reaktif," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Dalam pengusutan kasus ini polisi telah meminta keterangan dari 20 orang, mulai dari korban, tersangka, saksi hingga ahli. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kasus ini bermula dari viralnya video seorang tenaga kesehatan (nakes) diduga menyuntikkan vaksin kosong (menusukkan jarum tetapi tidak ada cairan vaksin yang disuntikkan) kepada seorang anak SD. Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin Medan Labuhan, Senin (17/1).
Dari pendalaman polisi, video tersebut direkam orangtua korban, K, saat anaknya O, 11, sedang menjalani vaksinasi. Adapun nakes yang diduga melakukannya adalah dr. TG yang kemudian ditepkan sebagai tersangka. (OL-15)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT TI untuk periode 2016–2018
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Budi juga menerangkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para tersangka untuk memastikan kelancaran dari porses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved