Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DEWAN Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menilai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sangat penting sebagai upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan memperkuat harmonisasi.
“Edaran Menag yang mengatur pengeras suara sangat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi,” tegas Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim di Jakarta, Sabtu (26/2).
Baca juga: Tingkatkan Literasi Nasional, Bazar Buku Big Bad Wolf Hadir Secara Online
Menurutnya, peraturan pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala itu sesungguhnya sudah ada sejak sebelum Gus Yaqut Cholil Qaumas menjadi Menteri Agama RI. Pengaturan pengeras suara sejenis ini juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.
Lukman menilai proses penerbitan Surat Edaran itu tidak bersifat serta merta. Dia meyakini aturan itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial-keberagamaan yang melatarbelakanginya.
“Saya yakin itu semua dalam rangka menjaga harmoni di tengah pluralitas masyarakat yang perlu direspon Kementerian Agama,” jelasnya.
“Kami dari DPP FKDT mengimbau semua kalangan, khususnya insan Diniyah Takmiliyah untuk memberikan kesadaran sosial-obyektif bahwa seluruh aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah sudah pasti dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban dan untuk memperkuat harmonisasi,” lanjutnya.
Terkait framing Menag membandingkan suara azan dengan suara anjing, Lukman melihat itu sebagai tafsiran dan nyinyiran yang tidak pada tempatnya. Dia menduga itu didasarkan pada potongan video yang tidak utuh.
“Saya sudah menyaksikan video yang utuh. Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing. Gus Menag saat itu sedang menjelaskan sejumlah contoh kebisingan suara,” jelasnya.
“Mari hindari sikap provokatif yang berujung pada timbulnya kegaduhan dan sikap intoleran di tengah masyarakat,” ajaknya.
Diketahui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (OL-6)
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN di bawah Kemenag yang belum mengikuti inpassing resmi naik.
AICIS+ 2025 akan digelar pada 29-31 Oktober 2025 di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 51.108 anak yatim di berbagai daerah menerima santunan berupa perlengkapan sekolah.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved