Sabtu 26 Februari 2022, 13:15 WIB

Aturan Pengeras Suara Diperlukan untuk Perkuat Harmonisasi

Ferdian Ananda Majni | Nusantara
Aturan Pengeras Suara Diperlukan untuk Perkuat Harmonisasi

MI/Furqon
Ilustrasi

 

DEWAN Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menilai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sangat penting sebagai upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan memperkuat harmonisasi. 

“Edaran Menag yang mengatur pengeras suara sangat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi,” tegas Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim di Jakarta, Sabtu (26/2).

Baca juga: Tingkatkan Literasi Nasional, Bazar Buku Big Bad Wolf Hadir Secara Online

Menurutnya, peraturan pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala itu sesungguhnya sudah ada sejak sebelum Gus Yaqut Cholil Qaumas  menjadi  Menteri Agama RI. Pengaturan pengeras suara sejenis ini juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.  

Lukman menilai proses penerbitan Surat Edaran itu tidak bersifat serta merta. Dia meyakini aturan itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial-keberagamaan yang melatarbelakanginya.

“Saya yakin itu semua dalam rangka menjaga harmoni di tengah pluralitas masyarakat yang perlu direspon Kementerian Agama,” jelasnya.

“Kami dari DPP FKDT mengimbau semua kalangan, khususnya insan Diniyah Takmiliyah untuk memberikan kesadaran sosial-obyektif bahwa seluruh aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah sudah pasti dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban dan untuk memperkuat harmonisasi,” lanjutnya.

Terkait framing Menag membandingkan suara azan dengan suara anjing, Lukman melihat itu sebagai tafsiran dan nyinyiran yang tidak pada tempatnya. Dia menduga itu didasarkan pada potongan video yang tidak utuh. 

“Saya sudah menyaksikan video yang utuh. Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing. Gus Menag saat itu sedang menjelaskan sejumlah contoh kebisingan suara,” jelasnya.

“Mari hindari sikap provokatif yang berujung pada timbulnya kegaduhan dan sikap intoleran di tengah masyarakat,” ajaknya.

Diketahui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (OL-6)

Baca Juga

MGN/Wahyudi

Tunjukan Toleransi, Bupati Kendal Berjalan Bergandengan Tangan dengan Biksu

👤Wahyudi 🕔Senin 29 Mei 2023, 09:40 WIB
Bupati Kendal berjalan bergandengan tangan dengan biksu yang menjalankan prosesi tudong menuju Candi Borobudur. Aksi itu sebagai bentuk...
Metro TV/Fransiskus Gerardus Molo

Truk Pembawa Peziarah Terbalik di Flores Timur

👤Fransiskus Gerardus Molo 🕔Senin 29 Mei 2023, 09:30 WIB
SEBUAH truk yang mengangkut puluhan peziarah terbalik dan terjun ke jurang di Puncak Desa Bukit Seburi II, Kecamatan Adonara Barat,...
Antara

Disnaker Raja Ampat gelar Pelatihan pemandu Selam

👤Martinus Solo 🕔Senin 29 Mei 2023, 08:50 WIB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Raja Ampat melatih 20 pemandu selam untuk penguasaan keterampilan berenang dan water safety, serta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya