Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA terdakwa petinggi Negara Islam Indonesia (NII) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2) dengan agenda pembacaan dakwan. Majelis Hakim sidang perkara tersebut diketuai oleh Harris Tewa dan dua anggota.
Sidang yang digelar di ruang Kartika tersebut menghadirkan tiga terdakwa bernama Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer. Dalam sidang tatap muka itu para terdakwa didampingi seorang penasihat hukum. Hadir pula tiga jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.
Pada awal persidangan, terdakwa Jajang Koswara sempat meminta waktu berbicara kepada Ketua Majelis Hakim. Ia meminta agar dirinya bersama dua temannya Sodikin dan Ujer untuk dihukum seadil-adilnya. "Silakan hukum kami seadil-adilnya dan untuk hal lain saya serahkan kepada penasihat hukum kami," ucapanya, Kamis (17/2/2022).
Sebelumnya, Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya menangkap tiga petinggi NII berinsial S, UJ, dan JK. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pasirwangi dan diduga melakukan pemufakatan makar hingga menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik serta penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.
"Kasus tersebut berawal dari beredarnya video yang dilakukan oleh tiga orang dengan cara melakukan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021. Kemudian anggota melakukan langkah penyelidikan dan menangkap tiga orang berada di Kecamatan Pasirwangi, pemeriksaan terhadap ketiganya menemukan fakta propaganda melalui akun media sosial dari 2019 hingga 2021 sebanyak 57 video terkait NII," katanya, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan mulai dari bendera lambang NII antara lain berupa bendera merah putih ditambahkan bulan bintang di tengahnya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara.
"Amanah yang dilakukan mereka penjelasan tentang NII mulai kaitannya dengan penentuan batas hingga ideologi dan menemukan di akun Youtube parkesit82 tempat mengunggah propaganda terkait NII. Diketahui akun itu memiliki 318 subscriber, kami bekerja sama dengan Kominfo untuk men-take down akun dan melakukan langkah penyelidikan," ujarnya.
Terkait penangkapan tiga petinggi NII, pihaknya akan langsung melakukan kerja sama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut dalam menangani persoalan NII. Ketiganya sekarang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah jaringan NII yang dikomandoi oleh tiga petinggi. Status penegakan hukumnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan.
Baca juga: Presiden: Vaksinasi Papua Barat Mesti Libatkan tokoh Agama
"Ketiga orang tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 untuk Undang-Undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga Pasal 24 D juncto Pasal 66 Undang-Undang terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," paparnya. (OL-14)
Jalur utama Garut-Sumedang di Selaawi tertutup total akibat longsor tebing 20 meter. Tim gabungan kerahkan ekskavator untuk evakuasi. Cek selengkapnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari berbagai kegiatan razia dan operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh jajaran Polres Garut dan Polsek selama beberapa waktu terakhir
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
Jalan penghubung itu ambles sepanjang 50 meter
JEMBATAN gantung Cimanisan, Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat ambruk akibat luapan dan derasnya air Sungai Cikaengan.
Secara komulatif sejak 2004 hingga 2025 tercatat ada 1.806 kasus dengan angka kematian 470 meninggal dunia.
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved