Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

12 Polisi Jajaran Polrestabes Surabaya Dipecat

Faishol Taselan
16/2/2022 15:05
12 Polisi Jajaran Polrestabes Surabaya Dipecat
Ilustrasi.(Medcom.id.)

SEBANYAK 12 anggota Polrestabes Surabaya dipecat dengan tidak hormat (pemberhentian tidak dengan hormat/PDTH). Mereka melakukan pelanggaran berat.

"Kami menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, maupun pidana," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/2).

Polisi yang dipecat itu diketahui mengedarkan narkoba, mengonsumsi narkoba, melakukan disersi, sampai melakukan penggelapan dengan modus investasi bodong. Pemecatan itu sesuai Keputusan Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim Nomor 
950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, pemecatan itu merupakan tindak lanjut program dan kebijakan Polri untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran. Yusep menegaskan organisasi Polri sangat tidak menoleransi anggota yang menyalahgunakan wewenangnya kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.

"Semua kebanggaan terhadap institusi mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel itu melakukan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditoleransi oleh organisasi," katanya.

Dia menyebutkan, berkurangnya 12 personel dari 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya akan menjadi catatan bagi anggota lain agar ke depan berperilaku baik saat bertugas. "Kami memohon dukungan dan bantuan semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ujarnya.

Baca juga: Pengrajin Tahu Sumedang Menjerit Lantaran Harga Kedelai Terus Naik

Khusus untuk PTDH terhadap 12 anggotanya yang telah melakukan pelanggaran kode etik itu, Polrestabes Surabaya menggelar upacara di Mapolrestabes Surabaya. Pelaksanaan upacara itu dilakukan secara in absentia, yakni dengan tidak menghadirkan pelanggar. Ada anggota yang bertugas membawa foto yang maju ke depan saat nama dan pelanggarannya dibacakan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya