Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejari Surakarta Musnahkan Sabu Senilai Rp3,8 Miliar.

Widjajadi
15/2/2022 19:50
Kejari Surakarta Musnahkan Sabu Senilai Rp3,8 Miliar.
Pemusnahan sabu di halaman kantor Kejaksaan Negeri Surakarta(MI/WIDJAJADI)

 

SELAMA satu tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menyita 2,48 kilogram sabu. Nilai narkoba itu di pasaran mencapai Rp3,7 miliar.

Selasa (15/2), barang bukti itu dimusnahkan di halaman kantor kejari. Peristiwa itu disaksikan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPRD Budi Prasetyo, Kapolres Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Dandim Letkol Inf Devi Kristiono dan Kepala Pengadilan Negeri Suprapti.

"Penanganan perkara dengan barang bukti 2,48 kilogram sabu itu sudah tuntas. Barang bukti disita selama setahun terakhir," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Prihatin.


Selain sabu, ratusan barang bukti dari 228 perkara selama periode November 2021-Februari 2022 juga dimusnahkan.

Prihatin memaparkan sabu yang dimusnahkan, yang terbanyak berasal dari terpidana 20 tahun penjara, Vior Mahendra, seberat 2 kg. Vonis 20 tahun penjara diputuskan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung, 3 bulan lalu.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan di antaranya ekstasi, telepon seluler, pakaian, dan alat isap sabu. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya