Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Riau diminta mengusut polemik proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Kabupaten Siak. Sejumlah pejabat kabupaten Siak diduga menerima aliran uang haram dari proyek bernilai Rp87 miliar itu.
Uang senilai Rp9 miliar disebut jadi bancakan para pejabat daerah tersebut. Kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan rasuah itu.
Baca juga: HaloPuan Melawan Stunting Dilaksanakan di Kota Bogor
“Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta kejaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara,” kata Koordinator Umum GEMMPAR Riau, Erlangga, Minggu (13/2).
Erlangga juga menuduh ada legislator DPRD Siak melakukan praktik jual beli kegiatan pokir dengan imbalan fee sebesar 10 persen. Bahkan dia mengaku mengendus adanya monopoli proyek alat kesehatan di Kabupaten Siak, serta dugaan kegiatan fiktif alat kesehatan covid-19, APD, masker, serta rapid test.
Kejaksaan Tinggi Riau pada 11 Februari 2022 menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP Tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.
Dalam surat itu disebutkan pihak PT BSP sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan pembangunan gedung PT BSP tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK. Sehingga, berpotensi menjadi permasalahan hukum.
Disebutkan juga adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum kegiatan demonstrasi terlarmpir) potensi atau indikasi adanya tindak pidana atau penyimpangan prosedur atau intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung PT BSP.
Bahkan di surat itu disebutkan tidak adanya iktikad bari dari PT Brahmakerta Adiwira untuk penyelesaian permasalahan itu secara musyawarah mufakat sebagaimana tertuang dalam kontrak. Kemudian, disebutkan berdasarkan poin 3 di atas guna menghindari konflik internal dan eksternal makan kejaksaan tdak dapat melanjukan pemberian bantuan hukum non litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP Tahun 2021.
“Kami menyarankan agar penyelesainya dapat melalui badan arbitase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat itu. (Medcom.id/OL-6)
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPPĀ Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved