Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Riau diminta mengusut polemik proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Kabupaten Siak. Sejumlah pejabat kabupaten Siak diduga menerima aliran uang haram dari proyek bernilai Rp87 miliar itu.
Uang senilai Rp9 miliar disebut jadi bancakan para pejabat daerah tersebut. Kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan rasuah itu.
Baca juga: HaloPuan Melawan Stunting Dilaksanakan di Kota Bogor
“Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta kejaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara,” kata Koordinator Umum GEMMPAR Riau, Erlangga, Minggu (13/2).
Erlangga juga menuduh ada legislator DPRD Siak melakukan praktik jual beli kegiatan pokir dengan imbalan fee sebesar 10 persen. Bahkan dia mengaku mengendus adanya monopoli proyek alat kesehatan di Kabupaten Siak, serta dugaan kegiatan fiktif alat kesehatan covid-19, APD, masker, serta rapid test.
Kejaksaan Tinggi Riau pada 11 Februari 2022 menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP Tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.
Dalam surat itu disebutkan pihak PT BSP sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan pembangunan gedung PT BSP tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK. Sehingga, berpotensi menjadi permasalahan hukum.
Disebutkan juga adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum kegiatan demonstrasi terlarmpir) potensi atau indikasi adanya tindak pidana atau penyimpangan prosedur atau intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung PT BSP.
Bahkan di surat itu disebutkan tidak adanya iktikad bari dari PT Brahmakerta Adiwira untuk penyelesaian permasalahan itu secara musyawarah mufakat sebagaimana tertuang dalam kontrak. Kemudian, disebutkan berdasarkan poin 3 di atas guna menghindari konflik internal dan eksternal makan kejaksaan tdak dapat melanjukan pemberian bantuan hukum non litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP Tahun 2021.
“Kami menyarankan agar penyelesainya dapat melalui badan arbitase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat itu. (Medcom.id/OL-6)
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved