Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGADUAN kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada 2021 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar menerima aduan sebanyak 505 kasus kekerasan selama 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, I Gusti Agung Kim, Kamis (10/2), mengatakan berdasarkan data yang diterima dari UPT PPA Jabar, angka kasus kekerasan pada 2021 lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Pada 2020, pengaduan kasus kekerasan mencapai 389. Sedangkan, pada 2019 hanya 95 kasus.
Dikatakan, kekerasan psikis terhadap perempuan dan anak yang mendominasi di Jabar. Totalnya 318 kasus. Kemudian disusul kekerasan fisik yang mencapai 127 kasus, sedangkan kekerasan seksual mencapai 81 kasus.
"Berbeda dengan data yang disajikan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kasus kekerasan seksual mendominasi di Jabar. Totalnya mencapai 697 kasus," ujarnya.
Kemudian disusul kekerasan psikis dan fisik, masing-masing 482 dan 440 kasus. SIMFONI mencatat total kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar pada 2021 mencapai 1.634 kasus. Pemprov Jabar berupaya terus mendorong masyarakat agar lebih peka terhadap kasus kekerasan dan tak segan melaporkannya dan kini meluncurkan Jabar Cangker.
"Cangker merupakan akronim dari Berani Cegah Tindakan Kekerasan. Jabar Cangker merupakan kampanye yang dilakukan Pemprov Jabar untuk mengedukasi masyarakat tentang kasus kekerasan," ucapnya.
Ini, kata I Gusti, untuk pemahaman literasi masyarakat, apa yang disebut kekerasan itu barangkali perlu kita lebih sebarluaskan kembali, sosialisasikan secara maksimal dan masyarakat harus aktif melapor ketika menjadi korban kekerasan. Atau, membantu korban kekerasan untuk berani melapor.
"Jadi ini adalah momentum bersama-sama, untuk kita saling merefleksikan diri terkait kejadian-kejadian sebelumnya, agar kedepannya masyarakat tidak lagi takut untuk melaporkan," tambahnya lagi.
Pemprov Jabar juga memiliki hotline yang bisa dihubungi masyarakat ketika mengalami atau membantu korban kekerasan untuk melapor. Aduan bisa melalui 129, kemudian melalui hotline UPTD PPA Jabar yakni 0852 2220 6777, dan juga bisa melalui 081 2555 5644 yang dikelola Kemenag Jabar. (OL-15)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved