Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polda Jabar Akan Perketat Penegakkan Displin Prokes

Naviandri
10/2/2022 17:38
Polda Jabar Akan Perketat Penegakkan Displin Prokes
Ilustrasi(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akan meningkatkan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan kasyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah di Jabar, termasuk Bandung Raya.

Kapolda Jabar Irjen Sutana, mengatakan kepolisian akan memberlakukan tindakan tegas pada para pelanggar. Sanksinya secara persuasif, edukatif, kalau perlu tindakan tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini, selain Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten
Sumedang, PPKM Level 3 juga diberlakukan di Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Depok (Bodebek).

"Kami sudah arahkan kepada jajaran agar mengikuti intruksi Mendagri (Imendagri) yang baru dan segera melaksanakan sosialisasi dan  intensifkan komunikasi publik terkait pelaksanaan PPKMI Level 3 di wilayah tersebut," kata Sutana, Kamis (10/2).

Khusus di wilayah level 3, kata Kapolda, anggotanya bakal ditempatkan di beberapa lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Protap itu seperti yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu, teman-teman anggota bersama tim terpadu akan berada di tempat-tempat yang dimungkinkan terjadinya kerumunan masyarakat untuk memberikan imbauan tanpa menimbulkan kepanikan. Untuk daerah yang berada di level satu dan dua pun, bakal dilakukan penegakan disiplin serta percepatan vaksinasi.

"Beberapa wilayah di Jabar masih ada yang masuk dalam level satu dan dua. Kami terus meningkatkan akselerasi vaksinasi dan disiplin prokes dengan imbauan dan razia untuk menggunakan masker," tambahnya.(OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya