Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
OKNUM polisi berinisial ARG, 39, ditangkap aparat gabungan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang dan Dir Resnarkoba Polda Kepri lantaran kepemilikan sabu-sabu. ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan ARG dilakukan setelah petugas mengamankan dua pelaku lainnya berinisial M dan DTP di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Telan Sabu, Suami Anggota DPRD Batanghari Dibekuk Polisi
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapati nama ARG yang juga merupakan bagian dari pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad. "Total barang bukti yang disita seberat 6,7 kg sabu," ujar Harry dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2/2022).
Ia menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan arahan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. "Akan diberikan sanksi setegasnya yakni berupa pidana dan pemecatan," jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku telah dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri dan masih dalam proses pengembangan.
Sebelumnya, ARG diketahui masih aktif sebagai polisi dan berdinas di Brimob berpangkat brigadir. ARG juga merupakan salah satu bagian dari Pasukan Garuda yang sebelumnya dikirim pada misi perdamaian PBB. (Mhd/A-3)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved