Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENGURUSAN sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya tidak dipungut biaya. Tapi tidak dengan warga di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sang kepala desa, Rochyani, meminta sejumlah uang kepada warganya yang hendak mengurus sertifikat.
Rochyani pun harus berurusan dengan kejaksaan negeri. Senin (31/1), ia ditahan.
Setelah sempat mangkir, Rochayani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Sidoarjo, Senin (31/1). Kepala desa yang baru menjabat 10 bulan ini dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi PTSL.
Bersama sejumlah perangkat desa, dia melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL. Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Penyidik Kejari Sidoarjo sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta yang diduga hasil korupsi tersebut. Kejari Sidoarjo juga masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi karena ada kemungkinan tersangka lain.
Tersangka Rochayani yang datang pukul 10.32 WIB langsung menjalani serangkaian pemeriksaan. Sorenya jam 15.42 menit WIB langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk ditahan hingga 20 hari ke depan.Â
"Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.
Sholeh, penasihat hukum tersangka menghargai keputusan kejari menahan kliennya, meskipun sebenarnya tidak menimbulkan kerugian negara. Dampak penahanan itu ialah pelayanan desa akan menjadi terganggu, yang seharusnya juga menjadi pertimbangan.
"Pada Rabu (2/2) nanti kami akan mengajukan penangguhan penahanan karena Ibu Rochayani kan masih pejabat aktif," kata Sholeh.
Sholeh juga meminta orang lain yang turut menikmati uang dugaan korupsi juga dijadikan tersangka. Sebab ada sejumlah kepala dusun dan sekretaris desa yang juga turut serta berperan dan menikmati uang dugaan korupsi. (N-2)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
Tampak sekelompok orang melakukan pungli ke pemotor yang hendak menerobos trotoar saat macet.
Demosi merupakan pemindahan seorang personel ke jabatan yang lebih rendah. Ini bisa berupa penurunan pangkat, jabatan atau tanggung jawab.
Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan program cek kesehatan gratis (CKG) dilakukan tanpa pungutan biaya. Menurutnya masih banyak oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli)
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved