Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pekerja Kemanusiaan di Sikka Diteror dan Diintimidasi Warga

Palce Amalo
31/1/2022 11:15
Pekerja Kemanusiaan di Sikka Diteror dan Diintimidasi Warga
Warga berkumpul di pilar batas tanah yang dicabut orang yang tidak bertanggungjawab, Minggu (30/1)(dok.Johh Bala)

SEORANG pekerja kemanusiaan bernama Anton Yohanis Bala, 50, diteror dan diintimidasi oleh warga yang menuduhnya terlibat dalam kasus pencabutan pilar batas tanah di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pilar itu dicabut oleh seseorang tapi saya dituduh sebagai yang menyuruh. Padahal waktu itu saya tidak ada di tempat," kata Anton Yohanes Bala  saat dihubungi lewat telepon di Maumere, ibu kota Sikka, Senin (31/1).

Kejadian pada 26 Januari 2022 pukul 08.30 Wita, saat itu, sekitar 50 orang mengendarai tiga pikap mendatangi rumah Anton di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Sikka. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi pada 27 Januari 2022.

Puluhan orang tersebut langsung mengepung Anton yang saat itu berada di halaman rumahnya. Mereka berteriak sambil mengeluarkan pernyataan yang tidak bersahabat. "Ini pak John Bala? ini rumah pak John Bala, kami baru tahu," teriak warga seperti yang disampaikan oleh pria yang disapa John Bala tersebut.

John sempat mengatakan, ia tidak pernah menyuruh warga mencabut pilar, namun massa tidak mengindahkan jawabannya. "Tidak benar itu, kami mendengar langsung dari masyarakat bahwa pak John yang suruh," katanya meniru ucapan warga.

Setelah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan, warga kemudian membacakan tuntuan agar pilar yang dicabut segera ditanam kembali, dan diakhiri dengan sumpah yang disampaikan dalam bahasa daerah setempat.

Kasus persekusi tersebut berawal dari pencabutan pilar yang ditanam warga dari dua suku setempat pada pertengahan Januari 2022. Pilar ditanam warga untuk memisahkan lahan yang diolah masyarakat adat dengan tanah hak guna usaha (HGU) yang dikelola PT. Kristus Raja Maumere (Krisrama).

Pelaku pencabutan pilar diduga berasal dari warga lainnya yang bekerja pada perusahaan PT Krisrama.

Menurutnya, HGU atas tanah yang dikelola PT Krisrama memiliki luas sekitar 719 hektare yang berlaku selama 25 tahun. Lokasinya meliputi Desa Runut, Kecamatan Waigete dan Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, namun sudah berakhir pada 2013. Saat ini, HGU diperpanjang selama 35
tahun.

Warga meminta tanah masyarakat adat yang masuk dalam kawasan HGU dikembalikan agar dimanfaatkan menjadi lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Karena ada penolakan, pemerintah daerah setempat memfasilitasi pertemuan antara warga dan Krisrama yang berakhir dengan membagi lokasi itu menjadi empat blok, yakni blok HGU, blok masyarakat adat, blok konservasi, dan blok tanah cadangan negara. Persoalan muncul karena
warga hanya diberikan lahan seluas 92 hektare, sedangkan lahan untuk HGU lebih luas yakni 380 hektare. "Masyarakat tidak setuju karena pembagian lahan untuk mereka kecil sekali," kata John Bala.

Namun sebelum pembagian lahan beres, ada warga lain yang melakukan penanaman pilar untuk memisahkan lahan HGU dan tanah masyarakat adat. Pilar beton tersebut kemudian dicabut oleh masyarakat.

Sementara itu, Walhi NTT mengutuk aksi teror dan intimidasi yang dilakukan sekelompok warga terhadap pekerja kemanusiaan tersebut. Walhi juga meminta Kapolres Sikka kasus ini ditangani secara baik serta ada perlindungan hukum terhadap korban. (OL-13)

Baca Juga: Ratusan Bidang Tanah Aset Pemkab Lembata Ditengarai Bermasalah

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya