Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA pejabat Kabupaten Indramayu yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun di Kecamatan Jatibarang segera disidangkan.
Pejabat berinisial S sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Indramayu dan BSM sebagai kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, diduga merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, namun dari pihak swasta. Yaitu P sebagai Direktur Utama PT MPG yang bekerja
sama dengan Pemkab Indramayu dan N yang bertindak sebagai broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad, menjelaskan Kejati Jabar pada Rabu (26/1) telah melaksanakan kegiatan tahap 2 perkara tindak pidana korupsi untuk tersangka S dan BSM.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," tutur Denny, Kamis (27/1).
Dijelaskan Denny, untuk saat ini baru ada dua tersangka dari unsur pemerintah yang berkasnya sudah dilimpahkan. Sedangkan untuk tersangka dari pihak swasta akan dilakukan di lain hari.
"Kedua tersangka dari unsur pemerintah saat ini dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung," tutur Denny.
Sepert diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH alun-alun Jatibarang pada 2019 silam. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp15 miliar. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, S dan Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di DPKPP Kabupaten Indramayu, BSM, ditangkap Kejati Jawa Barat, pada Rabu (29/9/2021).
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Pacar Almarhumah Novia Widyasari Dipecat dari Kepolisian
Harga tiket masuk yang relatif terjangkau menjadikan keluarga memilih Pantai Tirta Ayu sebagai tempat untuk berlibur.
RDTR Krangkeng disusun untuk mempercepat pengembangan sektor-sektor unggulan seperti industri yang dipadukan dengan konsep infrastruktur hijau
HARI Kebangkitan Nasional bukan hanya menjadi momen mengenang sejarah perjuangan bangsa, melainkan juga refleksi penting bagi pembangunan daerah, termasuk Kabupaten Indramayu.
Keberadaan tim ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi investor yang menanamkan modal dan berusaha di Kabupaten Indramayu
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Banjir rob selama ini menjadi bencana langganan yang dialami warga di Desa Eretan Kulon. Rob bahkan tidak datang hanya sekali, namun bisa dua kali dalam sehari.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved