Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Pejabat Indramayu Segera Disidangkan Terkait Korupsi Alun-Alun Jatibarang

Nurul Hidayah
27/1/2022 17:42
Dua Pejabat Indramayu Segera Disidangkan Terkait Korupsi Alun-Alun Jatibarang
Maket pembangunan Alun Alun Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jabar.(dok @ridwankamil)

DUA pejabat Kabupaten Indramayu yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun di Kecamatan Jatibarang segera disidangkan.

Pejabat berinisial S sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Indramayu dan BSM sebagai kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, diduga merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, namun dari pihak swasta. Yaitu P sebagai Direktur Utama PT MPG yang bekerja
sama dengan Pemkab Indramayu dan N yang bertindak sebagai broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad, menjelaskan Kejati Jabar pada Rabu (26/1) telah melaksanakan kegiatan tahap 2 perkara tindak pidana korupsi  untuk tersangka S dan BSM.

"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," tutur Denny, Kamis (27/1).

Dijelaskan Denny, untuk saat ini baru ada dua tersangka dari unsur pemerintah yang berkasnya sudah dilimpahkan. Sedangkan untuk tersangka dari pihak swasta akan dilakukan di lain hari.

"Kedua tersangka dari unsur pemerintah saat ini dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung," tutur Denny.

Sepert diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH alun-alun Jatibarang pada 2019 silam. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp15 miliar. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, S dan Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di DPKPP Kabupaten Indramayu, BSM, ditangkap Kejati Jawa Barat, pada Rabu (29/9/2021).

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-13)

Baca Juga: Pacar Almarhumah Novia Widyasari Dipecat dari Kepolisian

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya