Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Usulan disampaikan langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam rapat Paripurna DPRD Purwakarta, Senin (24/1)
Tiga Raperda itu ialah Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah dibuatkan penjelasan dan naskah akademik serta telah dibahas diinternal pemkab.
Menurut Anne, berkaitan dengan Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kebijakan penggunaan tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar dapat meraup manfaat dari kemajuan teknologi dan SDM.
"Salah satuhya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal," kata Anne.
Selain itu, bagi pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk membayar sejumlah dana sebagai kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) yang merupakan pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah.
Berkaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di hadapan para wakil rakyat, Anne, menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan
organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang
berkembang, sehingga melalui pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien," ungkapnya.
Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Anne juga menjelaskan, bahwa ketertiban umum merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan masyarakat dan
penyelenggara pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tenteram serta bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini mengatakan, atas
usulan tersebut para wakil rakyat di DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan tiga Raperda tersebut. (N-2)
Manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
polemik Bandara IMIP di Morowali yang diduga beroperasi tanpa pengawasan ketat aparat negara, mengkonfirmasi kekhawatiran soal masuknya tenaga kerja asing
MAYORITAS tenaga kerja asing (TKA) di Kota Batam berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah lebih dari 1.500 orang, disusul India sekitar 1.000 orang.
Faktor pengawasan yang lemah menjadi salah satu faktor suburnya praktik korupsi di Kemenaker.
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadar ke berbagai sektor, termasuk bidang olahraga
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved