Senin 24 Januari 2022, 23:00 WIB

Purwakarta akan Lebih Terbuka untuk Tenaga Kerja Asing

Reza Sunarya | Nusantara
Purwakarta akan Lebih Terbuka untuk Tenaga Kerja Asing

MI/REZA SUNARYA
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (tengah)

 


PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Usulan disampaikan langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam rapat Paripurna DPRD Purwakarta, Senin (24/1)

Tiga Raperda itu ialah Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah dibuatkan penjelasan dan naskah akademik serta telah dibahas diinternal pemkab.

Menurut Anne, berkaitan dengan Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kebijakan penggunaan tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar dapat meraup manfaat dari kemajuan teknologi dan SDM.

"Salah satuhya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal," kata Anne.

Selain itu, bagi pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk membayar sejumlah dana sebagai kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) yang merupakan pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah.


Berkaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di hadapan para wakil rakyat, Anne, menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan
organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang
berkembang, sehingga melalui pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien," ungkapnya.

Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Anne juga menjelaskan, bahwa ketertiban umum merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan masyarakat dan
penyelenggara pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tenteram serta bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini mengatakan, atas
usulan tersebut para wakil rakyat di DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan tiga Raperda tersebut. (N-2)

Baca Juga

DOK MI.

Viral Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Status Buron

👤Rudi Kurniawansyah 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 15:07 WIB
Tidak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa Bripka Andry Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO)...
MI/Depi

11 Organiasasi Relawan di Kudus Dukung Anies Baswedan

👤Akhmad Safuan 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 13:05 WIB
Sebanyak 11 organisasi relawan di Kudus, Jawa Tengah, memberikan dukungan kepada bacapres Anies Baswedan untuk Pilpres...
MGN/Yohanes

Warga Adat Adang Petugas PLN Ke Lokasi Pengeboran Geothermal

👤Yohanes Manasye 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 12:30 WIB
Warga adat dari empat gendang mengadang petugas PLN yang mendapatkan pengawalan dari Polisi untuk memasuki kawasan pengeboran...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya