Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kemenhub Sebut Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan karena Rem Blong

Insi Nantika Jelita
21/1/2022 18:02
Kemenhub Sebut Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan karena Rem Blong
Warga mengamati sebuah mobil yang rusak akibat ditabrak truk tronton di Turunan Rapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1)(ANTARA FOTO/HO/Novi A)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan penyelidikan sementara penyebab kecelakaan truk tronton yang menabrak belasan kendaraan di Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, pada pagi ini (21/1) diduga rem blong.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pengemudi truk biasanya saat melaju di jalan menurun kerap memainkan rem sehingga menyebabkan kampas rem overheat karena dipaksa bekerja maksimal. Hal ini yang dianggap dilakukan oleh pengemudi truk tronton tersebut.

"Saat dia memainkan rem itu kan bisa panas, semacem overheat. Nah kalau panas itu blong. Ini laporan sementara yang saya ketahui. Penyelidikan seluruhnya di KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (21/1).

Selain itu, Budi membeberkan bahwa truk tronton tersebut mengalami kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Seharusnya truk hanya diizinkan mengangkut 12 ton, tapi muatan tronton itu 20 ton.

Selain itu, Budi juga mengaku mendapat laporan dari jajarannya bahwa pihak operator truk tersebut dituding sengaja memperpanjang chasis atau sasis pada truk untuk menambah muatan barang. "Dari laporan tim saya, dipanjangin itu sasis sama pihak perusahaan. Kemudian muatannya itu kalau enggak salah 20 ton, itu enggak sesuai. Nanti investigasi menyeluruh akan dilakukan KNKT terkait menyangkut rem tadi," jelasnya.

Budi mengatakan, tim KNKT sudah menuju Balikpapan untuk mengusut kecelakaan naas tersebut.

Diberitakan terpisah, M Ali, 47, sopir truk tronton bermuatan 20 ton kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Tersangka dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.

Akibat ulah Ali truk yang dikendarai menewaskan lima orang, 4 orang luka berat, 17 korban luka ringan dan 1 korban kritis yang merupakan warga Kota Samarinda. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik