Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka

Yovanda Naraya
21/1/2022 15:53
Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan.(ANTARA FOTO/HO/Novi A)

M Ali, 47, sopir truk tronton bermuatan 20 ton kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menegaskan, M Ali resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan di kepolisian. "Sudah diperiksa di polres Balikpapan dan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Yusuf Sutejo, Jumat (21/1).

Akibat ulah M Ali, truk yang dikendarai menewaskan 4 orang, 4 orang luka berat, 17 korban luka ringan dan 1 korban kritis yang merupakan warga Kota Samarinda.

Yusuf menerangkan, tersangka telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk. Peristiwa tabrakan terjadi di pukul 06.15 Wita. Pada saat itu, di lokasi kejadian banyak warga yang akan berangkat kerja dan mengantar anak sekolah.

"Dia melanggar Peraturan Wali Kota, seuai aturan truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Pada pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita, truk dilarang melintas," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, sopir belum melakukan pengecekan kelayakan pada truk yang akan dikendarai. Sehingga, tersangka tidak mengetahui jika rem pada truk tersebut tidak pakem dan blong pada saat turunan di simpang Muara Rapak.

baca juga: Jumlah Korban Tabrakan Simpang Muara Rapak Bertambah

"Kondisi kelayakan truk belum dicek sebelum jalan. Jadi teknis layak jalan belum cek dengan betul, apakah rem kendaraannya baik atau tidak," imbuhnya.

Pengakuan tersangka pada saat pemeriksaan, truk tersebut berencana membawa kapur pembersih air ke daerah Balikpapan Barat. Saat berada di turunan Simpang Rapak Kota Balikpapan, kecepatan truk bertambah dan sopir tidak bisa mengendalikan karena rem truk sudah blong. Akibatnya truk langsung menghajar belasan kendaraan yang menunggu di lampu merah. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya