Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
M Ali, 47, sopir truk tronton bermuatan 20 ton kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menegaskan, M Ali resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan di kepolisian. "Sudah diperiksa di polres Balikpapan dan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Yusuf Sutejo, Jumat (21/1).
Akibat ulah M Ali, truk yang dikendarai menewaskan 4 orang, 4 orang luka berat, 17 korban luka ringan dan 1 korban kritis yang merupakan warga Kota Samarinda.
Yusuf menerangkan, tersangka telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk. Peristiwa tabrakan terjadi di pukul 06.15 Wita. Pada saat itu, di lokasi kejadian banyak warga yang akan berangkat kerja dan mengantar anak sekolah.
"Dia melanggar Peraturan Wali Kota, seuai aturan truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Pada pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita, truk dilarang melintas," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, sopir belum melakukan pengecekan kelayakan pada truk yang akan dikendarai. Sehingga, tersangka tidak mengetahui jika rem pada truk tersebut tidak pakem dan blong pada saat turunan di simpang Muara Rapak.
baca juga: Jumlah Korban Tabrakan Simpang Muara Rapak Bertambah
"Kondisi kelayakan truk belum dicek sebelum jalan. Jadi teknis layak jalan belum cek dengan betul, apakah rem kendaraannya baik atau tidak," imbuhnya.
Pengakuan tersangka pada saat pemeriksaan, truk tersebut berencana membawa kapur pembersih air ke daerah Balikpapan Barat. Saat berada di turunan Simpang Rapak Kota Balikpapan, kecepatan truk bertambah dan sopir tidak bisa mengendalikan karena rem truk sudah blong. Akibatnya truk langsung menghajar belasan kendaraan yang menunggu di lampu merah. (N-1)
BMKG Balikpapan merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Kaltim. Potensi hujan lebat, banjir, dan longsor mengintai Balikpapan hingga Berau pada 9-11 Maret 2026.
Suasana di kawasan Istana Negara IKN tampak steril dengan pengamanan ketat dari Paspampres dan Polisi Militer.
Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Proyek modernisasi kilang ini dipandang krusial dalam mengurangi ketergantungan negara terhadap impor BBM
Barang haram tersebut disisipkan dalam sepatu yang terbungkus permen oleh seorang pengunjung Rutan Balikpapan, Selasa (28/10).
SPPG juga membuka lapangan kerja bagi lebih dari 100 tenaga lokal dan melibatkan puluhan UMKM sebagai pemasok.
BMKG Samarinda mengeluarkan peringatan dini potensi banjir dan longsor di Kalimantan Timur (Kaltim) periode 11-20 Maret 2026 akibat curah hujan tinggi.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
BMKG Balikpapan merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Kaltim. Potensi hujan lebat, banjir, dan longsor mengintai Balikpapan hingga Berau pada 9-11 Maret 2026.
Salah satu fokus utama STEM Spark adalah mengurangi kesenjangan gender di bidang teknik dan sains.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Peringatan dini dikeluarkan karena pasang laut bisa menyebabkan tambak ikan maupun tambak garam terendam air laut, terlebih jika disertai dengan ombak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved