Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Sumbar Ungkap Kasus Praktik Dokter Gadungan

Yose Hendra
20/1/2022 21:43
Polda Sumbar Ungkap Kasus Praktik Dokter Gadungan
Ilustrasi(DOK MI)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap seorang perempuan yang diduga merupakan dokter gadungan atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di tempat  prakteknya. "Pelaku berinisial PR, 24. Ditangkap di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Selasa (18/1)," katanya, Kamis (20/1).

Diterangkan Satake, PR ditangkao setelah petugas mendapatkan informasi  dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang  menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

"Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah tenaga kesehatan  yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY  dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan," ujarnya.

"Di TKP juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktek kedokteran. Namun saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," sambung Satake.

PR diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari sebuah sekolah kecantika. Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya.

"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya