Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan dan Bangunan Milik Universitas Haluoleo

Abdul Halim
18/1/2022 20:15
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan dan Bangunan Milik Universitas Haluoleo
Seorang dosen Universitas Haluoleo memimpin perkuliahan di luar ruangan(ANTARA/Ekho Ardiyanto)


KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara kembali membongkar kasus dugaan korupsi pengalihan tanah secara ilegal milik Universitas Haluoleo, Kendari. Lahan berada di Desa Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara  Noerr Adi mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka ialah Sulman, Lurah Toronipa; Milwan, Kepala SMPN 9 Kendari dan Andi Zainuddin, tenaga honorer di Universitas Haluoleo.

Ketiga tersangka diduga melanggar UU nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan. Kejati masih menunggu arahan pimpjnan.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa 33 saksi. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini, tergantung dari pengembangan penyidikan," ujar Noerr Adi.

Dalam kasus itu, para tersangka diduga melakukan penjualan tanah kepada pihak tertentu yang akan digunakan untuk pembuatan jalan wisata Toronipa. Padahal, di atas tanah milik Universitas Haluoleo sudah ada bangunan berupa laboratorium perikanan.

Rektor Universitas Haluoleo Prof Muhamad Zamrun mengatakan tanah milik Universitas Haluoleo menyatakan bangunan laboratorium itu dibongkar tanpa melalui prosedur, sehingga telah ada aset negara yang hilang. "Negara sangat dirugikan." (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya