Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Cimahi Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan

Depi Gunawan
11/1/2022 18:25
Polres Cimahi Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan
Ilustrasi(DOK MI)

LIMA anggota geng motor Moonraker diciduk polisi terkait kasus pembunuhan seorang warga Kampung Kiara, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Korban, M Ismail, 17, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh penuh luka akibat sabetan senjata tajam, Senin (2/1) di area kebun karet PTPN VIII, Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga karena tidak pulang ke rumahnya sejak malam tahun baru.

Kapolres Cimahi AKB Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang diketahui merupakan anggota XTC bermula ketika para pelaku berkumpul bersama rekan-rekannya untuk merayakan malam pergantian tahun baru. "Mereka (pelaku) nongkrong, kumpul untuk merayakan tahun baru sambil menenggak miras," kata Imron, Selasa (11/1).

Para pelaku kemudian mereka merencanakan hunting atau memburu anggota XTC yang sedang merayakan anniversary. Di Jalan Cipatat-Saguling, para pelaku bertemu dengan korban

Gerombolan bermotor itu langsung menyerang dengan melakukan pemukulan dan menganiaya dengan senjata tajam. Korban sempat melarikan diri ke perkebunan karet namun nyawanya tak tertolong.

"Korban terkena bacokan bagian leher, punggung dan perut. Dia sempat melarikan diri ke kebun karet, tapi meninggal dunia karena lukanya sangat parah," terangnya.

Setelah itu, para pelaku kabur ke berbagai daerah seperti Garut. Kepolisian langsung membentuk tim gabungan untuk menangkap para pelaku setelah menggelar olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kelima pelaku yang diamankan di antaranya M. Indra Wirasastra, 18, Rifki Hikmat, 18, Yuda Agung Firmansyah, 21, Saka Pratama Erlangga, 23, dan seorang pelaku yang masih dibawah umur berinisial RPA,17.

"Para pelaku diancam Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup," bebernya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya