Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Korban Kasus Penggelapan Adukan Putusan Bebas PN Bandung ke Mahkamah Agung

Naviandri
10/1/2022 20:50
Korban Kasus Penggelapan Adukan Putusan Bebas PN Bandung ke Mahkamah Agung
Kantor Pengadilan Negeri Bandung(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

 

SEORANG pengusaha di Bandung, Jawa Barat, Yoesman Agus melaporkan rekan kerjanya Hendra Djaja ke polisi dalam kasus pemalsuan keterangan. Yoesman mengaku menderita kerugian miliaran rupiah akibat ulah terlapor.

Dalam sidang penuntutan, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut pelaku dengan Pasal 263 KUHP dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun, pada 14 Desember lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang diketuai Taryan Setiawan, menyatakan Hendra tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Kuasa Hukum Yoesman, Glen Felix Hot Parulian menyatakan kasus ini sudah jelas melawan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang otentik. Namun ternyata putusan majelis hakim menyatakan laporan korban tidak terbukti.

"Bagi kami, putusan bebas itu sangat menciderai. Dasar hukum
membebaskan apa? Ini kan perbuatan pidana," kata Glenn, Senin (10/1).

Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam petikan putusan, kata Felix,
disebutkan bahwa pada 2018, terdakwa datang menemui korban untuk
membicarakan masalah uang yang didepositokan ke sebuah bank. Korban
mendepositokan uang sebesar Rp30 miliar.

Selama ini korban kerap hanya mengambil bunga depositonya saja, sedangkan deposito pokok belum diambil. Saat hendak mengambil deposito pokok, ternyata sudah tidak ada lagi.

Ketika hal itu dipertanyakan kepada pelaku, ia menyatakan akan
membayar dengan diangsur, setiap bulannya Rp 100 juta.

"Terdakwa kemudian menerbitkan 9 bilyet giro dengan nominal beragam.
Akan tetapi, terdakwa justru membuat laporan kehilangan bilyet tersebut
ke polisi. Pemblokiran pun dilakukan, sehingga bilyet tidak dapat dicarikan. Akibat pemblokiran itu, korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar," terang Glen.

Dia menambahkan sejak proses penuntutan, pihaknya sudah khawatir keadilan tidak berpihak pada korbna. Pasalnya, tuntutan 2,5 tahun
penjara itu dinilai rendah. Ternyata majelis hakim justru memutuskan membebaskan terdakwa.

"Putusan hakim Bertolak belakang dengan fakta persidangan. Kekhawatiran klien kami menjadi nyata setelah klien kami mendengar
pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim dengan terburu-buru dan
waktunya singkat. Prjalanan panjang dalam memperjuangkan hak
klien kami untuk mendapat keadilan ternyata sia-sia," ujarnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, kata Felix, jaksa sudah mengajukan
kasasi. Sementara pihak korban sudah mengajukan pengaduan ke Mahkamah
Agung dengan nomor pengaduan 01.30/P/XII/2021 tentang Permohonan
Perlindungan Hukum serta Keadilan Sebagai Korban atas putusan bebas
terhadap terdakwa Hendra Djaja. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya