Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEJUMLAH kalangan di DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo
yang mengultimatum Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk
mempercepat pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan,
menilai tepat langkah Jokowi menekan dua menterinya untuk mengakselarasi RUU TPKS di DPR.
"Perintah Presiden Jokowi tersebut sejalan dengan perjuangan Fraksi
Partai NasDem selama ini agar RUU TPKS segera disahkan menjadi
undang-undang, karena itu sangat ditunggu oleh masyarakat," ujar Farhan, Rabu (5/1).
Menurutnya, instruksi Presiden idealnya menjadi atensi bagi seluruh
anggota dewan untuk memprioritaskan RUU tersebut. "Kita harapkan
perintah tersebut menjadi pelecut semangat semua pihak, terutama
pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR untuk segera merampungkan RUU yang
sejak 2016 mangkrak di Senayan itu," katanya.
Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini hendaknya
menggugah legislator untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut
guna melindungi para korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan
anak-anak.
Farhan menegaskan, RUU TPKS sudah saatnya disahkan mengingat berbagai kasus asusila di beberapa daerah mulai terungkap.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI berharap RUU TPKS dapat disetujui untuk
disahkan menjadi undang-undang dalam masa persidangan dewan mendatang
yang akan dibuka mulai 10 Januari 2022," terangnya.
Farhan berharap fraksi-fraksi di DPR serta semua kelompok kepentingan semangat mendukung percepatan pengesahan RUU TPKS.
Penegasan Presiden, menurutnya, merupakan atensi besar dari pemerintah
terhadap RUU TPKS.
"Ini untuk pertama kali Presiden secara spesifik mendesak agar sebuah RUU segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Pernyataan Presiden tersebut juga menyentil kepekaan dan kepedulian DPR terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat. Presiden sepertinya gregetan melihat parlemen adem ayem sementara masyarakat dihadapkan dengan predator seksual," terangnya.
Presiden RI Joko Widodo menekankan harus ada percepatan mengingat makin
banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang harus ditangani secara serius. Perlindungan terhadap korban juga perlu menjadi perhatian dan itu semua membutuhkan peraturan perundangan sebagai landasan hukumnya. (N-2)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved