Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LAKU bejat dilakukan seorang ayah di Bantul, DIY terhadap anak kandungnya. Selama bertahun-tahun, NY, 50, mencabuli anak kandungnya, sebut saja Bunga.
Aksi bejat tersebut dilakukan NY sejak anak kandungnya masih duduk di kelas 5 SD hingga SMK kelas 10. Kini, NY sudah dibekuk polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Bantul AKB Ihsan, Rabu (5/1) mengatakan kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada 3 Januari 2022 lalu. Ihsan menerangkan, berdasarkan pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut terjadi sejak korban masih kelas 5 SD dan berlangsung hingga korban duduk di kelas 10 SMK.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan terus berulang ketika kondisi rumah tengah sepi. Ketika korban duduk di Kelas 5 SD, aksi pencabulan sudah terjadi sebanyak lebih dari 5 kali dan menginjak kelas 1 SMP sebanyak 7 kali serta sekarang memasuki sekolah SMK juga masih berulang
Saat ini, korban sudah berusia 17 tahun dan merasa psikologisnya tertekan sehingga menceritakan apa yang dialaminya itu kepada guru BK. "Terus berulang. Karena korban tertekan maka korban curhat ke guru BK," papar Ihsan.
Oleh guru tersebut pernyataan korban diteruskan ke Dukuh dan Bhabinkabtimas setempat. Bhabinkambtimas dan dukuh lalu mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Kantor Polsek setempat dan kemudian dibawa ke Polres. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polres Bantul menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Sekarang sudah kami tahan di Polres Bantul," kata dia.
NY akan dikenakan pasal dalah 82 ayat 1 jo 76 e ayat 2 UURI 17 2016 tentang Perpu UURI 1 2015 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana nya minimal 5 tahu maksimal 15 tahun. (OL-15)
Pelaku sudah dua pekan bersembunyi di kawasan hutan, di wilayah Kecamatan Pondok Salam.
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengungkap seorang ayah yang berinisial ML, 39, warga Desa Cikukulu, yang melakukan pencabulan.
Akhirnya korban bercerita seluruh perilaku oknum guru yang mana melakukan perbuatannya dan memang awalnya anak itu kondisinya lemah dan suka melamun, kurang fit hingga orang tua membawa anak
NIP terpaksa menuruti kemauan RSA lantaran di bawah ancaman, jika tidak mau nurut, ia dan keluarganya akan disantet.
SOPIR angkot jurusan Batujajar-Cililin dibekuk Satreskrim Polres Cimahi saat menunggu penumpang di Terminal Cimareme Kabupaten Bandung Barat karena cabuli siswa SMP.
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berhasil terungkap setelah orangtua korban melapor kepada polisi
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
PS atau Pegi adalah pelaku terakhir yang ditangkap. Tidak ada lagi buron atau DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Cirebon ini
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
"Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021."
Semedo bertemu dengan perempuan itu di sebuah bar di Kota Oropos pada Sabtu (28/8) dan kemudian membawa perempuan itu ke rumahnya di Athena, tempat perempuan itu mengaku diperkosa.
Semedo membantah melakukan pemerkosaan meski mengakui berhubungan seks dengan anak perempuan itu dan mengaku tidak mengetahui usianya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved