Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sugianto Intruksikan PPKM Mikro Diaktifkan Lagi Cegah Omikron

Surya Sriyanti
05/1/2022 10:47
Sugianto Intruksikan PPKM Mikro Diaktifkan Lagi Cegah Omikron
Gubernur H Sugianto Sabran mengintruksikan PPKM Mikro di kabupaten/kota se-Kalteng diaktifkan untuk cegah omikron.(dok.humas)

GUBERNUR H. Sugianto Sabran minta seluruh jajarannya mulai tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk kembali mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Termasuk mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, dari tingkat provinsi hingga RW dan RT.

"Terus  menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 khususnya varian Omikron," ucap H. Sugianto Sabran saat rapat terbatas penanganan Covid-19 tahun 2022 di Palangka Raya, kemarin.

Dia juga minta agar terus menerus melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha.

"Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen," ujarnya.

Dibagian lain gubernur juga minta agar dilakukan pengetatan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan seluruh moda transportasi khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri.

Selain itu juga mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik, dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

"Saya percaya, melalui sinergitas kita semua di tingkat provinsi dan koordinasi yang instens dengan kabupaten/kota, maka pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada tahun 2022 dapat berjalan dengan baik." pungkas H. Sugianto Sabran. (OL-13)

Baca Juga: TikTok Digugat Perusahaan Musik Indonesia atas Hak Cipta, Ini Rumitnya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya