Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PT Jesi Jason Surja Wibowo (JJSW) menggugat Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) ke pengadilan pajak. Gugatan terkait surat tagihan pajak yang diterbitkan KPP Pratama Boyolali sebesar Rp41 miliar.
"Gugatan kami ajukan karena tergugat (KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu pemeriksaan dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang perpajakan," ujar salah satu kuasa hukum PT JJSW, Alessandro Rey, SH, dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law dalam keterangannya, Rabu (5/1)
Dijelaskan Rey, materi gugatannya adalah mengenai lewatnya jangka waktu pemeriksaan lapangan melebihi 6 (enam) bulan yaitu selama 2 tahun 11 bulan 28 hari sehingga melanggar ketentuan Pasal 15 ayat 2 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021. Jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Disamping itu, ungkap Rey, KPP Pratama Boyolali tidak pernah menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada PT JJSW sehingga melanggar hukum acara pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 18 PMK 17/2013 std. PMK 18/2021.
"Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak," jelas dia.
Kemudian materi lainnya adalah mengenai tidak dituangkan hasil pertemuan ke dalam Berita Acara Permintaan Keterangan oleh Tergugat sehingga Tergugat telah melanggar hukum acara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e PMK 17/2013 std. PMK 18/2021. "Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak," ujar Rey.
Dengan demikian, menurut Rey, KPP Pratama Boyolali telah melampaui wewenang sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (1) huruf a UUAP (Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: a. masa atau tenggang waktu Wewenang), dan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang), dan Tergugat telah melampaui wewenang karena bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.),
"Jadi Keputusan Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP. Karena perkara a Quo adalah sengketa pajak maka kewenangan membatalkan surat a Quo haruslah dengan putusan pengadilan pajak sesuai dengan amanat Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP," paparnya.
Berdasarkan uraian tersebut, pihaknya berharap, Hakim Pengadilan Pajak dapat menyatakan Dirjen Pajak (KPP Pratama Boyolali) telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu pemeriksaan dan bertindak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang perpajakan. (OL-13)
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Sangat dimungkinkan Serat Witaradya ini ditulis pujangga besar tanah Jawa, Raden Ngabehi Ranggawarsita pada tahun 1863 Masehi.
VIRUS penyakit mulut dan kuku (PMK) meluas dengan cepat di sejumlah sentra sapi potong di Kabupaten Boyolali, dan telah mengakibatkan 19 ekor kematian serta menginfeksi 188 sapi milik peternak.
APSPI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera meneken regulasi yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap sepenuhnya produksi susu dalam negeri.
Dinas Peternakan dan Perikanan Boyolali (Disnakkan) menunggu keseriusan Industri Pengolahan Susu (IPS) menyerap total produksi susu lokal.
WAKIL Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa buka suara soal viralnya peternak sapi di Pasuruan yang membuang 500 ribu liter susu. Pemerintah diminta memprioritaskan perhatian
Ditjen PKH bersama Komite Pengawas Perpajakan dan Pemda Boyolali turun tangan untuk memfasilitasi solusi bagi peternak sapi perah UD Pramono.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved