Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
APARAT TNI AL menggagalkan upaua penyelundupan 31 ekor penyu berukuran besar dan kecil berhasil dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/12). Hal itu diungkapkan Danlantamal V Surabaya Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi saat memberikan keterangan di Pulau Serangan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (31/12).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, Kepala
BKSDA Prov Bali R. Agus Budi Santosa, Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre) Made Sukanta.
Menurutnya, awalnya penyu berjumlah 32 ekor yang ditangkap nelayan untuk diselundupkan dan dijual secara ilegal. Namun satu ekor penyu berukuran besar sudah disembelih oleh pelaku dan sudah dipotong-potong menjadi daging untuk dijual secara ilegal. Petugas berhasil menyita daging penyu tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Selain menyelamatkan 31 ekor penyu, anggota TNI AL Lanal Denpasar juga menangkap 21 orang. Petugas juga menyeita tiga kapal berukuran besar hingga sedang serta berbagai peralatan tangkap seperti mesin penyedot, senter bawah air, baju selam, kaca mata bawah air, senjata panah besi rakitan.
"Mereka ini para nelayan biasa awalnya. Namun karena terdesak permintaan dari para penyelundup dengan harga yang mahal maka mereka nekat melakukan hal tersebut. Para pelaku bersama 3 perahu atau jukung ditangkap sekitar perairan Kuta sesuai informasi masyarakat," ujarnya.
Penyu Hijau merupakan satwa langka dan dilindungi dan merupakan jaringan ekosistem kehidupan biota laut. Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. (OL-15)
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita sempat merayu korban agar mau berhubungan badan sebelum dibunuh
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved