Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT TNI AL menggagalkan upaua penyelundupan 31 ekor penyu berukuran besar dan kecil berhasil dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/12). Hal itu diungkapkan Danlantamal V Surabaya Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi saat memberikan keterangan di Pulau Serangan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (31/12).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, Kepala
BKSDA Prov Bali R. Agus Budi Santosa, Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre) Made Sukanta.
Menurutnya, awalnya penyu berjumlah 32 ekor yang ditangkap nelayan untuk diselundupkan dan dijual secara ilegal. Namun satu ekor penyu berukuran besar sudah disembelih oleh pelaku dan sudah dipotong-potong menjadi daging untuk dijual secara ilegal. Petugas berhasil menyita daging penyu tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Selain menyelamatkan 31 ekor penyu, anggota TNI AL Lanal Denpasar juga menangkap 21 orang. Petugas juga menyeita tiga kapal berukuran besar hingga sedang serta berbagai peralatan tangkap seperti mesin penyedot, senter bawah air, baju selam, kaca mata bawah air, senjata panah besi rakitan.
"Mereka ini para nelayan biasa awalnya. Namun karena terdesak permintaan dari para penyelundup dengan harga yang mahal maka mereka nekat melakukan hal tersebut. Para pelaku bersama 3 perahu atau jukung ditangkap sekitar perairan Kuta sesuai informasi masyarakat," ujarnya.
Penyu Hijau merupakan satwa langka dan dilindungi dan merupakan jaringan ekosistem kehidupan biota laut. Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. (OL-15)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Komando Armada (Koarmada) TNI AL menurunkan sejumlah alat utama sistem pertahanan (alutsista) untuk membantu pencarian korban kapal wisata KM Putri Sakinah yang tenggelam.
TNI AL menerjunkan prajurit Marinir ke masyarakat yang terdampak dari bencana tersebut kemudian untuk menghilangkan rasa trauma (trauma healing) mereka.
TNI AL mengerahkan lima KRI dengan tim medis, logistik, penyelamat, dan lima helikopter untuk mendukung operasi pencarian.
TNI Angkatan Laut segera mengerahkan sejumlah unsur dan pasukan untuk membantu penanganan bencana alam tanah longsor dan banjir di Sumut dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kapal tersebut diketahui tidak menyalakan AIS (Automatic Identification System) dan melintas di luar jalur navigasi yang semestinya, tepatnya di perairan Pulau Laut, Natuna.
TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Konawe Utara. Tujuan kapal itu PT.IMIP Morowali
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved