TNI AL Gagalkan Penyelundupan 31 Penyu Hijau

Arnoldus Dhae
31/12/2021 22:15
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 31 Penyu Hijau
Petugas membawa penyu yang diselamatkan dari usaha penyelundupan.(MI/Arnoldus Dhae)

APARAT TNI AL menggagalkan upaua penyelundupan 31 ekor penyu berukuran besar dan kecil berhasil dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/12). Hal itu diungkapkan Danlantamal V Surabaya Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi saat memberikan keterangan di Pulau Serangan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (31/12).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, Kepala
BKSDA Prov Bali R. Agus Budi Santosa, Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre) Made Sukanta.

Menurutnya, awalnya penyu berjumlah 32 ekor yang ditangkap nelayan untuk diselundupkan dan dijual secara ilegal. Namun satu ekor penyu berukuran besar sudah disembelih oleh pelaku dan sudah dipotong-potong menjadi daging untuk dijual secara ilegal. Petugas berhasil menyita daging penyu tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Selain menyelamatkan 31 ekor penyu, anggota TNI AL Lanal Denpasar juga menangkap 21 orang. Petugas juga menyeita tiga kapal berukuran besar hingga sedang serta berbagai peralatan tangkap seperti mesin penyedot, senter bawah air, baju selam, kaca mata bawah air, senjata panah besi rakitan.

"Mereka ini para nelayan biasa awalnya. Namun karena terdesak permintaan dari para penyelundup dengan harga yang mahal maka mereka nekat melakukan hal tersebut. Para pelaku bersama 3 perahu atau jukung ditangkap sekitar perairan Kuta sesuai informasi masyarakat," ujarnya.

Penyu Hijau merupakan satwa langka dan dilindungi dan merupakan jaringan ekosistem kehidupan biota laut. Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya