Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Era Pemangkasan Birokrasi di Pemprov Babel Telah Dimulai

Mediaindonesia.com
30/12/2021 20:38
Era Pemangkasan Birokrasi di Pemprov Babel Telah Dimulai
Acara pelantikan pejabat administrasi di lingkungan Pemprov Babel ke jabatan fungsional di GOR Sahabuddin, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.(Ist)

PEMANGKASAN eselon merupakan arahan presiden untuk percepatan penyederhanaan birokrasi, dengan memangkas eselon menjadi dua level.

Adapun level di bawahnya diganti dengan jabatan fungsional yang bertujuan untuk menghargai keahlian dan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Perubahan itu pasti terjadi, baik perubahan organisasi maupun perubahan tatanan kehidupan, untuk itu saya berpesan agar saudara-saudara dapat menjadi ASN yang kuat dan unggul menyesuaikan diri pada setiap perubahan," kata Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah.

Pernyataan Wagub Babel tersebut disampaikan saat melantik pejabat administrasi di lingkungan Pemprov Babel ke jabatan fungsional dengan mekanisme penyetaraan di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabuddin, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Babel, Kamis (30/12). 

"Bangun komitmen dan jaga integritas, loyalitas dan disiplin sehingga siap dan tangguh di era revolusi 4.0 saat ini, termasuk perubahan perilaku kerja sejak pandemi Covid-19 yang memaksa kita menerapkan transformasi digital secepat mungkin dalam berbagai aspek kehidupan dan bekerja ASN," ucap Abdul Fatah.

Wagub juga menjelaskan bahwa pemangkasan merupakan arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyederhanaan birokrasi, dengan memangkas eselon menjadi dua level.

Adapun level di bawahnya diganti dengan jabatan fungsional yang bertujuan untuk menghargai keahlian dan kompetensi para ASN. 

Arahan presiden ini ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Selain itu, Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1118/BKPSDMD/2021 tentang Persetujuan Penyetaran Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang harus dilaksanakan paling lama akhir Desember 2021. 

Untuk itu, Wagub berharap agar ASN dapat segera beradaptasi, meski tugas fungsional bersifat spesifik namun dalam praktiknya tidak terlepas dari peran unit kerja lain. 

"Kuncinya lakukan kolaborasi, sinkronisasi, serta bersinergi dengan semua pihak. Segera pelajari aturan-aturan terkait jabatan fungsional yang saat ini saudara emban," tutur Wagub Abdul Fatah. 

"Teruslah tunjukkan prestasi kerja yang semakin baik, karena proses pola karir saudara tetap berjalan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. 

Di akhir acara, Wagub Abdul Fatah beserta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraab Rakyat M. Soleh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel Susanti, Kepala Biro Hukum Syaifuddin memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik.  (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya