Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JELANG tutup tahun, provinsi dengan julukan 'Negeri Serumpun Sebalai' masih dianugrahi penghargaan, seperti yang diserahkan dari Lembaga Ombudsman dengan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Penghargaan ini menjadi kado terindah di penghujung tahun 2021, sekaligus menambah koleksi di lemari kabinet penghargaan.
Tahun 2021 seakan dianugerahi sebagai tahunnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Di bawah kepemimpinan Gubernur Erzaldi Rosman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menerima banyak penghargaan, baik dari Pemerintah Pusat maupun lembaga kredibel lainnya.
Penghargaan dari Ombudsman RI yang berlangsung di Puri Ratna Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta, Rabu (29/12). diterima langsung oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 ini, juga dihadiri secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dari Istana Kepresidenan.
Gubernur Babel Erzaldi Rosman, saat menerima penghargaan mengatakan, Provinsi Babel terus berupaya melakukan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi, dan kreatifitas dalam pelayanannya.
"Berbagai inovasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dengan berbagai inovasi baik melalui berbagai aplikasi yang diciptakan maupun peningkatan layanan itu, mampu meningkatkan kualitas maupun kuantitas layanan publik," jelasnya.
Dalam memberikan pelayanan itu juga, pihaknya menerapkan standar pelayanan yang mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penghargaan ini, lanjutnya, menjadi semangat dan pemacu bagi Pemprov Babel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, dalam arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan secara daring, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
Presiden juga menyampaikan, penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan, dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
“Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Presiden menekankan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan, dan evaluasi yang berintegritas.
Hal ini dilakukan agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan, karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,” papar Presiden.
Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data kementerian dan lembaga dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan instansi vertikal dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan Ombudsman.
“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Untuk lingkup pemerintah provinsi, produk yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk pemerintah provinsi, menunjukkan sebanyak 38.24% atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 55.88%, atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning, atau predikat kepatuhan sedang.
Sementara, 5.88% atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. Dari hasil tersebut dapat dikatakan, lebih dari 50% provinsi di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, para peserta dalam kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, melakukan swab test Antigen di tempat ataupun melakukan swab test Antigen secara mandiri.
Berikut Daftar Penerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi
Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 sesuai dengan Lampiran Surat Nomor B/2412/HM.02.01/XII/2021 :
Pemerintah Provinsi
1. Gubernur Riau
2. Gubernur Kalimantan Barat
3. Gubernur DI Yogyakarta
4. Gubernur Bengkulu
5. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Kota
1. Walikota Balikpapan
2. Walikota Pontianak
3. Walikota Bima
4. Walikota Bekasi
5. Walikota Blitar
Pemerintah Kabupaten
1. Bupati Kampar
2. Bupati Deli Serdang
3. Bupati Rokan Hilir
4. Bupati Landak
5. Bupati Kutai Kartanegara
Kementerian
1. Menteri Luar Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Perhubungan
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
5. Menteri Ketenagakerjaan
Lembaga
1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
2. Ketua Konsil Kedokteran Indonesia
3. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
5. Kepala Badan Standarisasi Nasional. (RO/OL-09)
Berdasarkan jumlah laporan masyarakat dari kota pelapor, Jakarta Selatan menerima 37 laporan pengaduan masyarakat, Jakarta Timur 35, Jakarta Pusat 18, Jakarta Barat 16, dan Jakarta Utara 11.
POLRES Metro Jakarta Barat mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai peringkat 1 atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat meraih penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Selain Polres Jaksel, pihak yang menerbitkan hasil visum almarhum Hasya juga dilaporkan.
Ombudsman Republik Indonesia atau ORI mempertanyakan uang pungutan terutama yang berkedok sumbangan di lingkaran SMA-SMK Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Para perempuan ini dinilai telah membawa dampak positif dan kemajuan di bidang kesehatan kulit.
Mereka adalah Founder&Komisaris Utama Paragon Technology and Innovation Nurhayati Subakat, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, dan Founder&CEO PT Suri Nusantara Jaya Diana Dewi.
Putri ketiga dari tiga bersaudara pasangan Ira Esmeralda dan Erianto ini meraih penghargaan bergengsi tersebut berkat kepiawaian menulis dan mendongeng.
Diana terpilih menjadi highlight dalam IFS annual report 2023 dari sejumlah 8000 peneliti yang berasal dari 105 negara yang mendapat hibah riset dari IFS.
Ajang BeautyHaul Awards 2024 memberikan penghargaan kepada berbagai merek kecantikan atas inovasi yang dihadirkan selama satu tahun terakhir.
Youth & Beauty Clinic berhasil meraih Penghargaan 1st Runner-Up untuk Layanan Filler Terbaik se-Asia Pasifik yang diberikan oleh Merz Aesthetic.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved