Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dua Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus dari Jeratan Hukuman

Kristiadi
22/12/2021 16:00
Dua Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus dari Jeratan Hukuman
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf, menyaksikan perdamaian antara dua mahasiswi dengan Aceng.(MI/Kristiadi.)

DUA mahasiswi Universitas Perjuangan bernama Nurul, 22, dan Dhea, 23, warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyelamatkan Aceng, 45, warga Indihiang sebagai seorang sopir bus yang menabrak pada tiga bulan lalu dari jeratan hukuman satu tahun penjara. Kedua mahasiswa tersebut mencabut perkara hingga berdamai demi keluarganya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya mengabulkan keadilan restoratif dengan mencabut perkara tabrakan dengan status lengkap atau P21. Sebelumnya, kedua mahasiswa mengalami luka parah di bagian kaki dan tangan. Kedua korban dan tersangka bersepakat damai usai penggantian uang pengobatan Rp2,5 juta, termasuk melihat kondisi istri tersangka tengah hamil enam bulan serta memiliki anak kecil berumur 11 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, itu merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang mendapatkan restoratif justice. Selama ini pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap Aceng usai kasus tabrakan antara bus Budiman dengan sepeda motor.

"Sesuai hasil penyelidikan Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota, Aceng dinyatakan bersalah karena menabrak motor di depannya saat bus bukan pada jalurnya karena sedang menyalip kendaraan lain," katanya, Rabu (22/21/2021). Pengajuan restorasi justice sudah lengkap atau P21 pada 13 Desember 2021 hingga Kejari Tasikmalaya menyatakan kasusnya dicabut dan tanpa keputusan lewat persidangan. 

Namun, dalam kasus tersebut tersangka bersama korban dihadirkan untuk menandatangani berkas pencabutan perkara. "Kasusnya selesai tanpa lewat persidangan dan dicabut untuk keadilan restoratif, karena kedua belah pihak sudah lama sepakat untuk berdamai dan kami juga menimbang bahwa tersangka belum pernah tercatat melanggar hukum selama ini dan memiliki istri hamil enam bulan serta memiliki anak kecil perempuan," ujarnya.

Baca juga: Distribusikan Beras di Bengkulu Utara, Sultan: Ini Oleh-Oleh Ibu Mensos

Aceng mengaku bahagia karena sekarang bisa berkumpul dengan keluarganya. Keluarganya juga berterima kasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahan Aceng. "Saya berterima kasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah, saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga dan ke depan akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," tuturnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya