Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mahasiswi Universitas Perjuangan bernama Nurul, 22, dan Dhea, 23, warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyelamatkan Aceng, 45, warga Indihiang sebagai seorang sopir bus yang menabrak pada tiga bulan lalu dari jeratan hukuman satu tahun penjara. Kedua mahasiswa tersebut mencabut perkara hingga berdamai demi keluarganya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya mengabulkan keadilan restoratif dengan mencabut perkara tabrakan dengan status lengkap atau P21. Sebelumnya, kedua mahasiswa mengalami luka parah di bagian kaki dan tangan. Kedua korban dan tersangka bersepakat damai usai penggantian uang pengobatan Rp2,5 juta, termasuk melihat kondisi istri tersangka tengah hamil enam bulan serta memiliki anak kecil berumur 11 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, itu merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang mendapatkan restoratif justice. Selama ini pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap Aceng usai kasus tabrakan antara bus Budiman dengan sepeda motor.
"Sesuai hasil penyelidikan Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota, Aceng dinyatakan bersalah karena menabrak motor di depannya saat bus bukan pada jalurnya karena sedang menyalip kendaraan lain," katanya, Rabu (22/21/2021). Pengajuan restorasi justice sudah lengkap atau P21 pada 13 Desember 2021 hingga Kejari Tasikmalaya menyatakan kasusnya dicabut dan tanpa keputusan lewat persidangan.
Namun, dalam kasus tersebut tersangka bersama korban dihadirkan untuk menandatangani berkas pencabutan perkara. "Kasusnya selesai tanpa lewat persidangan dan dicabut untuk keadilan restoratif, karena kedua belah pihak sudah lama sepakat untuk berdamai dan kami juga menimbang bahwa tersangka belum pernah tercatat melanggar hukum selama ini dan memiliki istri hamil enam bulan serta memiliki anak kecil perempuan," ujarnya.
Baca juga: Distribusikan Beras di Bengkulu Utara, Sultan: Ini Oleh-Oleh Ibu Mensos
Aceng mengaku bahagia karena sekarang bisa berkumpul dengan keluarganya. Keluarganya juga berterima kasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahan Aceng. "Saya berterima kasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah, saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga dan ke depan akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," tuturnya. (OL-14)
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved