Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BADAN Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Biro Hukum BP Batam, Moch. Nasrun menerima kunjungan kerja Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung), Elan Suherlan beserta rombongan pada Kamis (16/12/2021), di Marketing Center BP Batam.
Kepala Biro Hukum BP Batam, Moch. Nasrun mengatakan, kunjungan kerja tersebut merupakan bentuk studi banding Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dengan mengadopsi PMK Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dikatakan Nasrun, Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI memiliki sejumlah benda sitaan dan barang rampasan negara, barang temuan, maupun aset transnasional yang bisa dikelola dan dimanfaatkan.
“Melalui studi banding ini, Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI ingin mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan pengelolaan aset baik dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN) maupun Aset Dalam Pengawasan (ADP) di BP Batam, baik dari skema bisnis dan tarifnya,” ujar Nasrun.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ruang lingkup perencanaan dan pemanfaatan aset di BP Batam terdiri dari beberapa skema, seperti sewa, pinjam pakai dan kerja sama pemanfaatan yang mengacu kepada Peraturan Kepala BP Batam (Perka).
“Saat ini terdapat 29 aset yang dikelola oleh Badan Usaha BP Batam, diantaranya Badan Usaha Rumah Sakit, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum,” jelas Nasrun.
Sedangkan skema pemanfaatan lainnya seperti, sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dalam rangka penyediaan infrastruktur dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI) mengacu kepada PMK.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Republik Indonesia, Elan Suherlan mengatakan, sesuai dengan PMK Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, Pusat Pemulihan Aset Kejagung sedang menyusun pedoman untuk pemanfaatan aset yang berkaitan dengan barang rampasan.
“Aturan ini baru terbit bulan Oktober kemarin. Jadi baru kita susun rencana pemanfaatannya, karena tidak ada pengelolaan pemanfaatan aset sebelumnya di Pusat Pemulihan Aset. Untuk itu, kami studi banding ke BP Batam yang sudah terlebih dahulu melakukan pemanfaatan aset,” ujar Elan.
Elan melanjutkan, rencana skema pengelolaan yang akan diadopsi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung Republik Indonesia antara lain, sewa, pinjam pakai, dan KSP.
“Kami akan jadwalkan kembali pertemuan selanjutnya dengan BP Batam untuk membahas lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan beserta tarifnya. Mudah-mudahan pengelolaan pemanfaatan aset di kejaksaan dapat terlaksana dengan baik dengan sinergi bersama BP Batam,” pungkas Elan. (RO/OL-09)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Di 2025 ini, hingga awal Juni, KAI Divre I Sumut berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 11.458 m² senilai Rp51.584.718.470
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo meminta organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan untuk ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Prabowo menekankan kepada para jajaran untuk kembali menguasai aset-aset yang telah dikuasai pihak asing.dalam rapat terbatas (ratas) di Hambalang, Bogor
RENCANA Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor yang mengembalikan uang ke negara dikritik. Pernyataan itu diklaim tidak bisa dijadikan acuan untuk mengembalikan aset negara
Habiburokhman menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat asal mengembalikan hasil curian terkait pemulihan aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved