PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara memutuskan mengulang Pemilihan Kepala Desa Sibandang di Kecamatan Muara. Keputusan itu sekaligus membatalkan kemenangan calon nomor urut 01 Hurrican Jamaru Rajagukguk, SE, atas petahana nomor urut 02, Fakter T.Sinaga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra S.Simaremare mengatakan, alasan pemilihan suara ulang (PSU) Desa Sibandang karena terjadi kesalahan prosedur. Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tidak menjalankan fungsinya dengan benar.
"PPKD tidak membuka kertas suara saat pencoblosan sebagaima diatur dalam Peraturan Bupati, " kata Indra, di Tarutung, Kamis (16/12).
Kesalahan selanjutnya, lanjut Indra, 10 personil PPKD juga kompak mengaku lalai saat menjalankan fungsi yang diterangkan dalam surat pernyataan.
Karena itu, jelas Indra, perselisihan Pemilihan Kepala Desa Sibandang 2021 harus diselesaikan dengan PSU selagus membatalkan kemenangan nomor urut 01 (Hurrican Jamaru Rajagukguk, SE) atas petahana nomor urut 02 Fakter T. Sinaga.
Dijadwalkan PSU digelar, Senin (20/12) di Desa Sibandang. Sehari setelah hasil PSU keluar, lalu kemudian dilanjutkan pelantikan Rabu (22/12) di Tarutung. "Pelaksanaan PSU ini akan mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian," janji Indra.
PPKD diminta menggelar PSU Pemilihan Kepala Desa 2021 dengan baik dan benar. Sebab, ada kemungkinan hasil pencoblosan ulang dipermasalahkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dapat menjadi objek hukum baru dalam sengketa perselisihan hasil Pilkades di PTUN," ungkap Indra.
Terkait PSU ini, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengatakan Pilkades ulang Desa Sibandang didanai APBD dari pos tak terduga (TT).
Sebelumnya, PPKD Desa Sibandang menetapkan calon 01 Hurrican Jamaru Rajagukguk, SE, sebagai pemenang Pilkades Desa Sibandang 2021 dengan selisih suara tipis yaitu sebanyak 62 suara. Putusan Pemerintah Kabupaten itu sekaligus membatalkan penetapan kemenangan calon 01 (OL-13)