Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Heri Susetyo
15/12/2021 20:15
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur memusnahkan barang ilegal tanpa ketentuan cukai senilai Rp8,3 miliar.(MI/Heri Susetyo)

BEA Cukai Sidoarjo, Jawa Timur memusnahkan barang ilegal tanpa ketentuan cukai di pendopo kabupaten setempat, Rabu (15/12). Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8,2 juta batang rokok dan lebih dari 112 ribu mililiter minuman beralkohol serta 44 cartrige vape ilegal .

Barang ilegal tanpa ketentuan cukai ini adalah hasil penindakan selama Februari hingga Juni 2021. Nilai barang ilegal mencapai Rp8,3 miliar dan menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp4 miliar.

Sesuai surat keputusan menteri keuangan, barang tersebut sudah disetujui dimusnahkan karena berpotensi merugikan negara. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, sementara pemusnahan keseluruhan dilakukan di sebuah perusahaan di kawasan Mojokerto.

Forkopimda Sidoarjo juga berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. Forkopimda Sidoarjo juga terus mensosialisasikan pentingnya hasil cukai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Apalagi di wilayah Sidoarjo ada banyak pabrik rokok dan mendapatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau. Sehingga peredaran rokok ilegal harus terus ditekan karena mengurangi potensi pendapatan negara. "Harapan saya kedepan permasalahan cukai ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat berkurang," kata Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I Patmi yo Tri Wikanto mengatakan, selama kurun Februari-Juni 2021, Bea Cukai Sidoarjo melakukan 29 kali penindakan di Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya.

Sedangkan di Kota Surabaya jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan 8 kali berhasil menyita 1.069.320 batang sigaret dan 112.490 ml MMEA dan 45 cartridge Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape atau e-liquid. Untuk penindakan yang dilakukan di Mojokerto diperoleh barang sitaan sebanyak 1.940.980 batang sigaret.

"Dengan adanya BKC ilegal tentu menimbulkan banyak dampak negatif seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah, penerimaan negara dari sektor cukai turun karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisi kesehatan karena kadar nikotin, alkohol dan bahaya kimia yang ada tidak sesuai standard," kata Tri Wikanto. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya