Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PTUN Kuatkan Keputusan Bupati Sorong Cabut Izin Dua Perusahaan Sawit

Palce Amalo
07/12/2021 16:45
PTUN Kuatkan Keputusan Bupati Sorong Cabut Izin Dua Perusahaan Sawit
Konferensi Pers Daring Terkait PTUN Jayapura Sahkan Keputusan Bupati Sorong Cabut Izin Perusahaan Sawit, Selasa (7/12).(Tangkapan Layar/Palce Amalo)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua mengesahkan keputusan Bupati Sorong untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo.

Gugatan kedua perusahaan sawit tersebut dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura. Keputusan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Putusan Sidang Bupati Sorong melawan Perusahaan Sawit secara daring, Selasa (07/12).

Konferensi pers dihadiri oleh Bupati Sorong Johny Kamaru, serta Tim Pengacara Kabupaten Sorong Nur Amalia, dan Tim Pengacara Kabupaten Sorong Pieter Ell, serta Gideon Kilmi dan Manase Fadan yang merupakan perwakilan masyarakat adat di Sorong.

Keputusan pencabutan IUP PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo oleh Bupati Sorong adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan  Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.

Bupati Sorong Johny Kamuru merasa bersyukur atas kemenangan bersama tersebut, khususnya bagi masyarakat di Sorong. "Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua," ucapnya.

"Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut," tambahnya.

Perkara dimulai ketika Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021 dan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.

Pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak Juli 2018.

Proses persidangan selama ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat adat yang berada di wilayah bekas konsesi kedua perusahaan. Salah satu perwakilan masyarakat adat yang masuk dalam konsesi PT. Sorong Agro Sawitindo adalah Gideon Kilmi, perwakilan dari masyarakat adat Distrik Konhir.

"Saya merasa lega terhadap apa putusan tersebut dan kami merasa bersyukur atas pencabutan izin yang dilakukan bupati sorong sebagai anak adat," ujarnya.

Menurutnya, kedua perusahaan yakni PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak 2013. Sejak itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing-masing.

Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan bahkan telah memperoleh Izin Lingkungan mereka sejak 2009. Lebih dari satu dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali di lapangan.

Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. Selain 2 perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat 8 perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dan juga terdapat 6 perusahaan lain yang dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada Pemerintah.

Dia mengatakan, wilayah-wilayah yang telah dicabut izinnya kemudiaan akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat. (OL-13)

Baca Juga: Mendagri akan undang Kepala Daerah Bahas Pembatalan PPKM Level 3

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya