PONDOK pesantren (Ponpes) diharapkan tidak eksklusif hanya mengajarkan materi keagamaan kepada para santri. Mereka juga harus mengikuti
perkembangan zaman, dan mengajarkan ilmu-ilmu terapan termasuk teknologi informasi.
"Bekalilah santri ini bukan hanya ilmu agama, tetapi bekal ilmu umum
terutama ilmu masa depan, dan teknologi informasi agar mereka
betul-betul siap berkompetisi dengan lulusan lain untuk memajukan
Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat bersilaturahmi di Pondok
Pesantren Nurul Hakim, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pada kunjungan tersebut Menko PMK Muhadjir Effendy disambut pimpinan
Pondok Pesantren Nurul Hakim, TGH Muharrar Mahfudz. Dia juga menyampaikan tausyiah di hadapan santri dan asatidz Pondok Pesantren Nurul Hakim.
Muhadjir menyebutkan, tantangan santri masa kini harus mampu menyeimbangkan penguasaan ilmu agama dengan penguasaan ilmu umum, dan
teknologi informasi.
Dengan demikian, sebutnya, jadi santri sekarang lebih berat daripada
santri zaman dulu. Kemampuan santri harus lebih unggul, memadai, dan
menguasai teknologi informasi.
"Para santri harus bekerja ekstra. Untuk mereka yang sekolah tidak
berbasis agama bisa fokus ke penguasaan ilmu umum. Sementara santri
harus menguasai dua hal itu," ujarnya.
Pondok Pesantren Nurul Hakim Lombok Barat, sebut Muhadjir, adalah contoh teladan Pondok Pesantren yang mampu bertransformasi menjadi lembaga yang inklusif, dan menyeimbangkan materi ilmu akhirat dengan ilmu dunia.
Menurut Muhadjir, penyeimbangan ilmu akhirat, dan ilmu dunia, adalah
wujud keyakinan terhadap Islam yang rahmatan lil'alamin yang cinta damai, dan ikut menjadikan Indonesia Maju,
"Jika umat islam atau santri mampu melakukannya, maka kalian akan menjadi investasi dunia. Keberhasilan di dunia akan menentukan keberhasilan di akhirat," tegasnya.
Pondok Pesantren Nurul Hakim dibangun pada 1948 di atas lahan seluas 9,2 hektare, dipimpinan Tuan Guru Muharrar Mahfudz. Selain melayani
pendidikan agama, Pesantren Murul Hakim juga melaksanakan pendidikan
reguler mulai TK sampai perguruan tinggi. (N-2)