Pemilihan Komisioner KIP Sumut Dinilai Cacat Hukum

Yoseph Pencawan
30/11/2021 19:59
Pemilihan Komisioner KIP Sumut Dinilai Cacat Hukum
Pengamat Kebijakan Publik Sumut, Fakhruddin.(MI/Yoseph Pencawan)

PROSES pemilihan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2025 di Komisi A DPRD Sumut dinilai cacat hukum sehingga penetapan hasilnya harus dianulir. Hal itu dikemukakan Fakhruddin, Pengamat Kebijakan Publik Sumut, Selasa (30/11).

Ia menilai, penetapan lima komisioner KIP Sumut periode 2021-2025 oleh Komisi A DPRD Sumut  tidak memiliki legitimasi hukum. "Hal itu karena ada lima poin pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan di Komisi A DPRD Sumut," ujarnya.

Dia mengurai, pelanggaran pertama yang terjadi terkait dengan Pasal 20 Ayat 5 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016. Fakhruddin menilai aturan itu ditabrak dewan karena penentuan peringkat dilakukan berdasarkan dukungan fraksi, bukan hasil skoring para peserta dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)

Tahapan fit and proper test memang dilaksanakan Komisi A pada 3 November 2021. Namun mereka yang menguji tidak memberi skor atau penilaian untuk mengukur calon yang diuji. "Parameternya tidak ada, hanya atas pertimbangan fraksi," ujarnya.

Pelanggaran kedua terkait dengan pelaksanaan pemilihan yang mana proses pemilihan tidak digelar secara terbuka. Seharusnya proses pemilihan diadakan secara terbuka sehingga publik tahu apa yang terjadi dalam proses tersebut.

Masalah ketiga adalah tempat pemilihan dan jadwal pemilihan yang tidak diumumkan ke publik. Tiba-tiba, kata Fakhruddin, sudah beredar di group WA nama-nama komisioner yang tetapkan Komisi A DPRD Sumut.

Pelanggaran berikutnya yakni tidak diumumkannya nama-nama dan skor dari kelima calon komisioner terpilih di dua media nasional selama dua hari berturut-turut. "Padahal ketentuan itu juga sudah diatur dalam Pasal 20 ayat 5 Perki Nomor 4 tahun 2016," kata Fakhruddin.

Komisi A DPRD Sumut, lanjut dia, patut diduga telah melakukan "abuse of fower" atau penyalahgunaan kekuasaan dalam menetapkan Komisioner KIP Sumut. Ia menyebut undang-undang memberi kewenangan kepada DPRD Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dengan skoring atau peringkat. Namun Komisi A malah menetapkannya hanya dengan pertimbangan fraksi masing-masing.

Karena itu dia meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mengkaji kembali proses pemilihan KIP Sumut dan tidak terburu-buru melantik komisioner yang dipilih.

"Kalaupun dipaksakan dilantik, maka kelima Komisioner itu akan "tersandera" oleh legitimasi yang menyebabkan masa pengabdian mereka pada periode 2021-2025 menjadi ilegal," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya