Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES pemilihan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2025 di Komisi A DPRD Sumut dinilai cacat hukum sehingga penetapan hasilnya harus dianulir. Hal itu dikemukakan Fakhruddin, Pengamat Kebijakan Publik Sumut, Selasa (30/11).
Ia menilai, penetapan lima komisioner KIP Sumut periode 2021-2025 oleh Komisi A DPRD Sumut tidak memiliki legitimasi hukum. "Hal itu karena ada lima poin pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan di Komisi A DPRD Sumut," ujarnya.
Dia mengurai, pelanggaran pertama yang terjadi terkait dengan Pasal 20 Ayat 5 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016. Fakhruddin menilai aturan itu ditabrak dewan karena penentuan peringkat dilakukan berdasarkan dukungan fraksi, bukan hasil skoring para peserta dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
Tahapan fit and proper test memang dilaksanakan Komisi A pada 3 November 2021. Namun mereka yang menguji tidak memberi skor atau penilaian untuk mengukur calon yang diuji. "Parameternya tidak ada, hanya atas pertimbangan fraksi," ujarnya.
Pelanggaran kedua terkait dengan pelaksanaan pemilihan yang mana proses pemilihan tidak digelar secara terbuka. Seharusnya proses pemilihan diadakan secara terbuka sehingga publik tahu apa yang terjadi dalam proses tersebut.
Masalah ketiga adalah tempat pemilihan dan jadwal pemilihan yang tidak diumumkan ke publik. Tiba-tiba, kata Fakhruddin, sudah beredar di group WA nama-nama komisioner yang tetapkan Komisi A DPRD Sumut.
Pelanggaran berikutnya yakni tidak diumumkannya nama-nama dan skor dari kelima calon komisioner terpilih di dua media nasional selama dua hari berturut-turut. "Padahal ketentuan itu juga sudah diatur dalam Pasal 20 ayat 5 Perki Nomor 4 tahun 2016," kata Fakhruddin.
Komisi A DPRD Sumut, lanjut dia, patut diduga telah melakukan "abuse of fower" atau penyalahgunaan kekuasaan dalam menetapkan Komisioner KIP Sumut. Ia menyebut undang-undang memberi kewenangan kepada DPRD Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dengan skoring atau peringkat. Namun Komisi A malah menetapkannya hanya dengan pertimbangan fraksi masing-masing.
Karena itu dia meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mengkaji kembali proses pemilihan KIP Sumut dan tidak terburu-buru melantik komisioner yang dipilih.
"Kalaupun dipaksakan dilantik, maka kelima Komisioner itu akan "tersandera" oleh legitimasi yang menyebabkan masa pengabdian mereka pada periode 2021-2025 menjadi ilegal," pungkasnya. (OL-15)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved