Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkab Bandung Barat Akhirnya Dukung Buruh, Usulkan Kenaikan UMK hingga 7%

Depi Gunawan
26/11/2021 23:55
Pemkab Bandung Barat Akhirnya Dukung Buruh, Usulkan Kenaikan UMK hingga 7%
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan(MI/DEPI GUNAWAN)


Pemkab Bandung Barat merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 naik 7% atau sebesar Rp227.379,82 sesuai dengan tuntutan serikat
buruh.

Sebelumnya dalam rapat pleno dewan pengupahan yang diselenggarakan di
Cikole Lembang pada Rabu (24/11) malam, UMK Bandung Barat hanya naik 0,95% atau Rp30,858,69.

Jika rekomendasi ini direstui oleh Pemerintah Provinsi Jabar, gaji minimum di Bandung Barat 2022 naik menjadi Rp3.475.663,11.

"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7%. eputusan ini saya
ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap buruh," kata Plt
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Jumat (26/11).

Hengky mengklaim, rekomendasi UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1% usulan kenaikan UMK 2022.

"Kalau lihat dari kabupaten kota lain, kita usulan kenaikannya paling
tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final di Pemprov
Jabar," tuturnya.

Pemerintah pusat mengeluarkan ancaman berupa teguran hingga pemecatan
terhadap gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi
penghitungan upah minimum PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP tahun ini dipatok 1,09%.

Saat disinggung mengenai sanksi tersebut, Hengky menyatakan, hal tersebut merupakan resiko. Dirinya hanya berupaya merealisasikan tuntutan buruh.

"Kalau sanksi, itu resiko kita. Kita hanya rekomendasi saja. Keputusan akhir di provinsi," jelasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, penetapan rekomendasi UMK adalah hak pemerintah.

"Kalau keputusannya itu, kami enggak bisa apa-apa. Kita hanya menjalankan peraturan yang sudah diatur oleh pusat yaitu PP 36," kata Ketua Apindo Bandung Barat, Joni Tjakralaksana.

Joni menilai, sejumlah perusahaan bakal terkena dampak jika usulan UMK 2022 ini jadi ditetapkan. Karena, kenaikan gaji karyawan dianggap memberatkan, apalagi dilakukan di masa pandemi.

"Bagi sebagian perusahaan ini memberatkan, apalagi pandemi covid-19 belum berakhir," ucapnya.

Di lain pihak, kalangan buruh menilai, langkah Pemkab Bandung Barat
merekomendasikan kenaikan UMK perlu diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap buruh. Pasalnya, banyak kepala daerah lain takut menaikkan upah karena ancaman kena sanksi pusat.

"Bisa dibilang ini bentuk dukungan pemerintah daerah kepada perjuangan
buruh. Mereka berani, kita apresiasi," kata Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat.

Meski begitu, pihaknya tak mau terbuai karena perjuangan mempertahankan
kenaikan UMK 2022 masih panjang karena keputusan akhir ada di Pemprov
Jabar. "Kita bakal terus kawal karena belum final. Nanti akan diputuskan dalam rapat dewan pengupahan provinsi," pungkasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya