Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Pemkab Bandung Barat merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 naik 7% atau sebesar Rp227.379,82 sesuai dengan tuntutan serikat
buruh.
Sebelumnya dalam rapat pleno dewan pengupahan yang diselenggarakan di
Cikole Lembang pada Rabu (24/11) malam, UMK Bandung Barat hanya naik 0,95% atau Rp30,858,69.
Jika rekomendasi ini direstui oleh Pemerintah Provinsi Jabar, gaji minimum di Bandung Barat 2022 naik menjadi Rp3.475.663,11.
"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7%. eputusan ini saya
ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap buruh," kata Plt
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Jumat (26/11).
Hengky mengklaim, rekomendasi UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1% usulan kenaikan UMK 2022.
"Kalau lihat dari kabupaten kota lain, kita usulan kenaikannya paling
tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final di Pemprov
Jabar," tuturnya.
Pemerintah pusat mengeluarkan ancaman berupa teguran hingga pemecatan
terhadap gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi
penghitungan upah minimum PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP tahun ini dipatok 1,09%.
Saat disinggung mengenai sanksi tersebut, Hengky menyatakan, hal tersebut merupakan resiko. Dirinya hanya berupaya merealisasikan tuntutan buruh.
"Kalau sanksi, itu resiko kita. Kita hanya rekomendasi saja. Keputusan akhir di provinsi," jelasnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, penetapan rekomendasi UMK adalah hak pemerintah.
"Kalau keputusannya itu, kami enggak bisa apa-apa. Kita hanya menjalankan peraturan yang sudah diatur oleh pusat yaitu PP 36," kata Ketua Apindo Bandung Barat, Joni Tjakralaksana.
Joni menilai, sejumlah perusahaan bakal terkena dampak jika usulan UMK 2022 ini jadi ditetapkan. Karena, kenaikan gaji karyawan dianggap memberatkan, apalagi dilakukan di masa pandemi.
"Bagi sebagian perusahaan ini memberatkan, apalagi pandemi covid-19 belum berakhir," ucapnya.
Di lain pihak, kalangan buruh menilai, langkah Pemkab Bandung Barat
merekomendasikan kenaikan UMK perlu diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap buruh. Pasalnya, banyak kepala daerah lain takut menaikkan upah karena ancaman kena sanksi pusat.
"Bisa dibilang ini bentuk dukungan pemerintah daerah kepada perjuangan
buruh. Mereka berani, kita apresiasi," kata Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat.
Meski begitu, pihaknya tak mau terbuai karena perjuangan mempertahankan
kenaikan UMK 2022 masih panjang karena keputusan akhir ada di Pemprov
Jabar. "Kita bakal terus kawal karena belum final. Nanti akan diputuskan dalam rapat dewan pengupahan provinsi," pungkasnya. (N-2)
PRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan enam komando daerah militer (kodam) baru, Minggu (10/8).
Surat edaran larangan meminta bantuan di jalan raya tersebut mulai berlaku sejak awal Agustus.
Korban perempuan atas nama Bebby Febiola, 11, warga Kampung Cicokok, Desa Citatah, meninggal dunia saat bermain di tepian danau, pada Minggu (3/8) siang.
PETANI ikan keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Cirata lega sebab ikan air tawar di perairan Waduk Cirata tak mengandung merkuri
Mereka berangkat bukan lewat jalur resmi, melainkan melalui bujukan teman atau iklan di medsos
Dalam 3 bulan terakhir sudah ada 16 sapi mati karena terjangkit penyakit aneh. Gejala yang dialami sapi berbeda dengan penyakit mulut kuku (PMK) yang sebelumnya pernah mewabah.
Meskipun Jawa merupakan pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar UMP terendah justru terdapat di pulau ini.
Kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
Angka 15% didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved