Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polresta Solo Ungkap Pembunuhan dan Perampokan Terbalut Dendam

Widjajadi
22/11/2021 13:36
Polresta Solo Ungkap Pembunuhan dan Perampokan Terbalut Dendam
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simnajuntak didampingi para pamen dan pama menjelaskan soal kasus pembunuhan dan perampokan bermotif d( MI/Widjajadi)

TIM Satreskrim Polresta Solo bongkar kasus pembunuhan dan perampokan uang Rp310 juta di gudang PT Japan Tbk, Serengan yang dibalut dendam dari tersangka pelaku kepada korban, petugas satpam Suripto.

Polisi membutuhkan waktu empat hari usai terjadinya pembunuhan dan hilangnya uang Rp 310 juta pada Senin (15/11), yang digondol bersama brankas. Tersangka pelaku berinisial RM alias S (21), ditangkap tim Satreskrim di rumahnya Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

"Kasus itu bermotif dendam. Tersangka merupakan mantan rekan kerja korban. Ia dikeluarkan karena sering melakukan indisipliner. Korbanlah yang melaporkan ke pihak manejemen," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mako I Manahan, Senin ( 22/11).

Menurut Ade, ketika melakukan aksi kriminalnya, tersangka memakai sebo penutup kepala. Namun karena perlawanan keras dari mulai di selasar gudang, kain sebo terkuak, hingga kemudian terbunuhnya korban dengan luka luka parah bagian kepala.

Usai melakulan pembunuhan, tersangka kemudian menuju penyimpanan brangkas perusahaan rokok Camel, PT Japan Tbk. Dengan peralatan linggis, brankas dijebol, dan kemudian dibawa menggunakan troli, untuk dibawa ke sepeda motornya.

"Ia mengaku melakukan sendiri, dan membawa brankas berisi Rp310 juta, dan kemudian menaikkan di atas sepeda motor untuk diikat dan dibawa pupang ke rumahnya," imbuh dia.

Brankas kemudian dipaksa dibuka secara manual menggunakan linggis dan palu. Uang Rp 310 juta diambil untuk sebagian dibelikan perhiasan emas, handphone dan sebagian lagi dibawa ke sejumlah bank, untuk ditabung.

"Tim Satreskrim menangkap di rumah korban yang lokasinya melalui perbukitan dan melintas sungai. Sejumlah barang bukti berupa peralatan linggis dan palu, sejumlah perhiasan emas, handphone, buku tabungan baru dan sepeda motor yang disebut tersangka sebagai kendaraan pengangkut brankas," papar mantan Kapolres Karanganyar ini.

Ade menegaskan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365, yakni pembunuhan berencana dan perampokan atau pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman mati atau seumur hidup," tandas Ade didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yuliyanto dan Kasatreskrim AKP Johan Andika.

Selain mengungkap kasus pembunuhan berencana dan sekaligus perampokan, Polresta Surakarta mendatangkan keluarga almarhum Suripto dari Boyolali, untuk mendapatkan penghargaan sebagai petugas keamanan yang gugur dalam tugas. Keluarga korban juga diberi tali asih.

Ayub, yang merupakan kakak kandung korban usai menjadi wakil keluarga menerima penghargaan dari Kapolresta Solo mengaku bahwa dua bulan terakhir sebelum korban terbunuh, sering menerima ancaman dari tersangka.

"Dua bulan sebelum terbunuh, adik saya sering menerima ancaman melalui Whatssap dari tersangka. Sebelum tersangka dikeluarkan, korban sering disuruh mbanjeli (menggantikan) tugas tersangka yang tidak masuk kerja," katanya.

Pihak keluarga almarhum Suripto menuntut keadilan agar tersangka dihukum setimpal dengan perbuatannya. Tim Satreskrim Polresta sendiri kini masih mengembangkan kasusnya meski teesanhka sudah memgaku melakukan aksi kriminal sadisnya secara sendirian. (OL-13)

Baca Juga: Anak yang Terpapar Tontonan yang tidak Sesuai Rentan Stres

 

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya