Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ahli Hukum Pidana: Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Tidak Termasuk KDRT

ANDROMEDA ARIZAL FATHANO
19/11/2021 16:42
Ahli Hukum Pidana: Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Tidak Termasuk KDRT
Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan(Dok.MI)

KASUS seorang istri yang dituntut pidana 1 tahun penjara karena memarahi suaminya pulang dalam keadaan mabuk, menurut pakar hukum pidana Asep Iriawan hal tersebut bukan masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Asep menilai seharusnya Hakim berani memutuskan Ibu dua anak yang dituntut pidana tersebut agar dibebaskan, dan tidak perlu dilanjutkan proses hukumnya.

"Istri memarahi suami pemabuk, penjudi, main perempuan itu bukan merupakan termasuk kategori KDRT di pasal 1 (UU KDRT). Kalau tidak termasuk  salah satu unsur dakwaan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan maka harus dibebaskan," ujar Asep di Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Menurut Asep, perkara tersebut yang sangat sederhana tidak seharusnya naik ke pengadilan, oleh karena itu kalau ini dipaksakan ke pengadilan dan berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti maka hakim harus berani bebaskan perkara ini.

Valencya seorang ibu rumah tangga yang berusia 45 Tahun sebelumnya dilaporkan oleh suaminya Chan Yung Ching ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan KDRT psikis.

Valencya dianggap jaksa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal % huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Valencya sendiri kemudian mempidanakan balik mantan suaminya Chan Yung Ching karena melakukan penelantaran terhadap dirinya sesuai Pasal 49 UU KDRT.

Baca juga: Buntut Tuntutan Istri Omleli Suami Pemabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Chan Yung terbukti tidak dapat menafkahi dan membiayai hidup anaknya sesuai putusan Pengadilan Negeri Karawang, pada kasus gugatan cerai yang diajukan Valencya sebelumnya. Selain bertindak acuh Chan Yung juga sering mabuk dan gemar berjudi, ungkapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga turun tangan dengan ramainya berita tersebut dan beranggapan terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengeluarkan perintah eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

Selanjutnya Kejagung memutuskan menarik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dan pada akhirnya dimutasi dari jabatannya guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) atas perkara KDRT terhadap Valencya.  

Sedangkan tiga penyidik dari Polda Jabar yang memeriksa Valencya juga dimutasi dan telah dinonaktifkan dari posisinya untuk kemudian dilakukan evaluasi.

Sementara Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya yang merangkap Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro menyatakan “ MA baru bisa turun tangan, apabila ada aduan dari masyarakat, saaat ini kita belum bisa campur tangan atau masih membatasi diri terkait kasus ini.” MA akan memberikan keadilan jika ada penegakan hukum yang tidak sesuai, ujarnya (19/11/2021).

Polemik ini sendiri masih menyita perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak, karena banyak warga yang heran ataupun kecewa mengapa kasus tersebut sampai berlanjut ke ranah hukum.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya