Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAH Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Sulawesi Selatan (Sulsel) diprediksi tidak akan naik 7%-10% seperti harapan buruh. Pasalnya Dewan Pengupahan Sulsel menyepakati batas atas UMP Sulsel 2022 sebesar Rp3.056.000.
Rekomendasi itu bahkan sudah diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk segera ditetapkan dan diumumkan 1 Desember mendatang.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengatakan, jika rekomendasi itu, merupakan hasil sidang atau rapat yang telah dilakukan, Dewan Pengupahan Sulsel, yang diakuinya berlangsung alot.
"Sesuai aturan yang ada, kita harus merujuk aturan dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui BPS sudah merilis bahwa kita punya UMP ini. Kalau kita hitung sesuai rumus, itu tidak naik. Jadi dia tetap. Tetapi hasil rapat kemarin itu merekomendasikan, untuk kemudian diterbitkan surat keputusan, bahwa kita sepakati batas atas itu Rp3.056.000. Tapi batas bawah juga ada, Rp2 juta sekian," urai Tautoto, Rabu (17/11).
Baca juga: UMP Sumsel 2022 Tak Alami Kenaikkan
Menurutnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan usulan UMP tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Pak Plt gubernur, ingin mencari jalan terbaik. Karena memang alotnya, buruh minta naik, pengusaha minta turun. Cuma memang, Pak Plt gubernur mengatakan bahwa kita harus rasional menyikapi kondisi sekarang ini. Tapi itu juga harus dari kedua sisi, pengusaha dan pekerja. Intinya bahwa kita berusaha untuk cari yang terbaik," kata Tautoto.
Jika melihat besaran batas atas yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Sulsel untuk UMP 2022, artinya UMP Sulsel lebih rendah atau menurun sebesar Rp108.000 dari UMP tahun 2021 yang nilainya Rp3.165.876.
Sebelumnya, sejumlah organisasi serikat pekerja di Makassar melayangkan tuntutan untuk kenaikan upah. Tuntutan kenaikan UMP diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh yang semakin sengsara selama masa pandemi Covid-19.
Taufik, dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DPW Sulsel, yang mewakili serikat pekerja lainnya, menegaskan UMP harus naik antara
7%-10%.
"Permintaan kenaikan ini sidah sesuai kajian, karena pertumbuhan ekonomi Sulsel tetap mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19," kata Taufik.
"Intinya adalah, kami ingin upah minimum dinaikkan, karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan. Wajar saja sebenarnya kalau di Sulsel kita bisa menuntut kenaikan di atas 20% karena tren pertumbuhan ekonomi juga naik," sambung Taufik tegas. (A-2)
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved