Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
UPAH Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Sulawesi Selatan (Sulsel) diprediksi tidak akan naik 7%-10% seperti harapan buruh. Pasalnya Dewan Pengupahan Sulsel menyepakati batas atas UMP Sulsel 2022 sebesar Rp3.056.000.
Rekomendasi itu bahkan sudah diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk segera ditetapkan dan diumumkan 1 Desember mendatang.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengatakan, jika rekomendasi itu, merupakan hasil sidang atau rapat yang telah dilakukan, Dewan Pengupahan Sulsel, yang diakuinya berlangsung alot.
"Sesuai aturan yang ada, kita harus merujuk aturan dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui BPS sudah merilis bahwa kita punya UMP ini. Kalau kita hitung sesuai rumus, itu tidak naik. Jadi dia tetap. Tetapi hasil rapat kemarin itu merekomendasikan, untuk kemudian diterbitkan surat keputusan, bahwa kita sepakati batas atas itu Rp3.056.000. Tapi batas bawah juga ada, Rp2 juta sekian," urai Tautoto, Rabu (17/11).
Baca juga: UMP Sumsel 2022 Tak Alami Kenaikkan
Menurutnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan usulan UMP tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Pak Plt gubernur, ingin mencari jalan terbaik. Karena memang alotnya, buruh minta naik, pengusaha minta turun. Cuma memang, Pak Plt gubernur mengatakan bahwa kita harus rasional menyikapi kondisi sekarang ini. Tapi itu juga harus dari kedua sisi, pengusaha dan pekerja. Intinya bahwa kita berusaha untuk cari yang terbaik," kata Tautoto.
Jika melihat besaran batas atas yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Sulsel untuk UMP 2022, artinya UMP Sulsel lebih rendah atau menurun sebesar Rp108.000 dari UMP tahun 2021 yang nilainya Rp3.165.876.
Sebelumnya, sejumlah organisasi serikat pekerja di Makassar melayangkan tuntutan untuk kenaikan upah. Tuntutan kenaikan UMP diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh yang semakin sengsara selama masa pandemi Covid-19.
Taufik, dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DPW Sulsel, yang mewakili serikat pekerja lainnya, menegaskan UMP harus naik antara
7%-10%.
"Permintaan kenaikan ini sidah sesuai kajian, karena pertumbuhan ekonomi Sulsel tetap mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19," kata Taufik.
"Intinya adalah, kami ingin upah minimum dinaikkan, karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan. Wajar saja sebenarnya kalau di Sulsel kita bisa menuntut kenaikan di atas 20% karena tren pertumbuhan ekonomi juga naik," sambung Taufik tegas. (A-2)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved