Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
UPAH Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Sulawesi Selatan (Sulsel) diprediksi tidak akan naik 7%-10% seperti harapan buruh. Pasalnya Dewan Pengupahan Sulsel menyepakati batas atas UMP Sulsel 2022 sebesar Rp3.056.000.
Rekomendasi itu bahkan sudah diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk segera ditetapkan dan diumumkan 1 Desember mendatang.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengatakan, jika rekomendasi itu, merupakan hasil sidang atau rapat yang telah dilakukan, Dewan Pengupahan Sulsel, yang diakuinya berlangsung alot.
"Sesuai aturan yang ada, kita harus merujuk aturan dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui BPS sudah merilis bahwa kita punya UMP ini. Kalau kita hitung sesuai rumus, itu tidak naik. Jadi dia tetap. Tetapi hasil rapat kemarin itu merekomendasikan, untuk kemudian diterbitkan surat keputusan, bahwa kita sepakati batas atas itu Rp3.056.000. Tapi batas bawah juga ada, Rp2 juta sekian," urai Tautoto, Rabu (17/11).
Baca juga: UMP Sumsel 2022 Tak Alami Kenaikkan
Menurutnya, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta waktu beberapa hari untuk memikirkan usulan UMP tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Pak Plt gubernur, ingin mencari jalan terbaik. Karena memang alotnya, buruh minta naik, pengusaha minta turun. Cuma memang, Pak Plt gubernur mengatakan bahwa kita harus rasional menyikapi kondisi sekarang ini. Tapi itu juga harus dari kedua sisi, pengusaha dan pekerja. Intinya bahwa kita berusaha untuk cari yang terbaik," kata Tautoto.
Jika melihat besaran batas atas yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Sulsel untuk UMP 2022, artinya UMP Sulsel lebih rendah atau menurun sebesar Rp108.000 dari UMP tahun 2021 yang nilainya Rp3.165.876.
Sebelumnya, sejumlah organisasi serikat pekerja di Makassar melayangkan tuntutan untuk kenaikan upah. Tuntutan kenaikan UMP diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh yang semakin sengsara selama masa pandemi Covid-19.
Taufik, dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DPW Sulsel, yang mewakili serikat pekerja lainnya, menegaskan UMP harus naik antara
7%-10%.
"Permintaan kenaikan ini sidah sesuai kajian, karena pertumbuhan ekonomi Sulsel tetap mengalami peningkatan di masa pandemi covid-19," kata Taufik.
"Intinya adalah, kami ingin upah minimum dinaikkan, karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan. Wajar saja sebenarnya kalau di Sulsel kita bisa menuntut kenaikan di atas 20% karena tren pertumbuhan ekonomi juga naik," sambung Taufik tegas. (A-2)
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Desakan ini menyusul pernyataan KPK bahwa praktik pungli telah berlangsung sejak 2019, dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wamenaker Imanuel Ebenezer (Noel).
KSPSI bersama sekitar 100 Federasi dan konfederasi lainnya, lanjut Jumhur, sudah membuat draft untuk didialogkan dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.
Tuntutan utama buruh adalah agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menaikan UMP dan UMK se-Sumut sebesar 10,5 persen.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, aksi tersebut rawan menjadi anarkis dan berpotensi menciptakan kerusuhan.
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
Ia pun membandingkan dengan upah buruh outsourcing atau tenaga kerja kontrak di Jakarta yang hanya menerima nominal minimum tertinggi Rp5,2 juta per bulan atau sekitar Rp170 ribu per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved